Page 89 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 89

UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI

                         ajar, pengelolaan kegiatan program pendidikan dasar,   non pendidikan
                         dasar dan pascasarjana dan kegiatan operasional kantor. Selain itu,
                         anggaran PNBP juga digunakan untuk membiayai penyelenggaran
                         kegiatan di Kantor Pusat UT  untuk  pengembangan (program, produk,
                         layanan), pengembangan dan pelaksanaan kegiatan strategis UT,
                         kegiatan kerumahtanggaan,  dan operasional kantor.
                      e.  Mekanisme perencanaan anggaran meliputi:

                         1.  penyusunan prediksi penerimaan,
                         2.  penyusunan rencana pengeluaran,
                         3.  penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),
                         4.  penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian dan
                             Lembaga (RKA-KL), pembahasan RKAKL dengan Kemdikbud,
                         5.  pembahasan RKAKL dengan Direktorat Jenderal Anggaran
                             Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu),

                         6.  penyusunan Konsep DIPA,
                         7.  penerbitan DIPA dan
                         8.  penyusunan Anggaran Unit Kerja (RKAUK).

                      f.   Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi segala jenis pembayaran
                         dan transfer yang berasal dari mahasiswa, instansi dan masyarakat umum
                         yang menyetorkan biaya pendidikan, sewa atau jenis layayan lainnya
                         ke rekening operasional UT. Bendahara Penerimaan menstransfer dana
                         kegiatan ke Rekening Kas BLU.
                      g.  Mekanisme pelaksanaan anggaran meliputi tahapan berikut.
                         1.  Unit kerja mengajukan usulan pencairan dana berupa Daftar
                             Nominatif dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bagian
                             Keuangan.
                         2.  Bagian Keuangan melakukan verifikasi Daftar Nominatif dan SPP
                             serta menerbitkan Surat Permintaan Membayar (SPM).
                         3.  KPPN menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).
                         4.  Bagian Keuangan mentransfer dana ke rekening unit kerja terkait.



                                                                                  79
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94