Page 88 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 88
dan pelaksanaan anggaran di unitnya. Dengan demikian, tanggungjawab
pelaksanaan pengelolaan keuangan tidak lagi berada di Bagian Perencanaan
dan Bagian Keuangan UT. Perubahan ini mengubah arsitektur pengelolaan
keuangan UT. Arsitektur pengelolaan anggaran UT sebagai Satker BLU adalah
sebagai berikut.
a. Dana DIPA terdiri dari dana RM, Pinjaman Luar Negeri (PLN) untuk Program
Bermutu, Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), PNBP, dan
Hibah.
b. Komponen pengeluaran atau belanja untuk dana yang bersumber dari
RM, PLN, dan BOPTN digunakan untuk membiayai layanan perkantoran
termasuk gaji dan tunjangan, pengembangan penelitian dan pengabdian
pada masyarakat, penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan
perkantoran, kegiatan kemahasiswaan serta layanan pembelajaran
BOPTN. Sedangkan dana PNBP digunakan untuk membiayai honor dan
perjalanan personalia dalam proses pembelajaran, pengadaan barang
pendukung kegiatan, pengadaan buku dan bahan ajar cetak dan
non cetak, pengadaan sewa tempat, tunjangan kinerja pegawai BLU,
administasi pendidikan, layanan teknologi informasi, pengembangan
sumber daya manusia, penelitian swadana, kegiatan pengabdian pada
masyarakat, layanan perkantoran swadana, pengolahan data dan
informasi pendukung kegiatan, pengadaan sarana gedung pendukung
layanan perkantoran, penyediaan sarana dan prasarana perguruan tinggi
serta pembangunan gedung dan laboratorium perguruan tinggi.
c. Komponen Pendapatan PNBP bersumber dari pembayaran uang kuliah,
bahan ajar, wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah (UPI), ujian online,
kerjasama, tutorial tatap muka atas permintaan mahasiswa (TTM Atpem),
Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB), seminar, dan penyewaan aset.
d. Pada sisi pengeluaran, anggaran yang bersumber dari PNBP digunakan
untuk penyelenggaraan UPBJJ yang berbasis jumlah mahasiswa seperti
tutorial tatap muka dan tutorial online, ujian, praktek/praktikum,
pemeriksaan ujian esai dan Tugas Akhir Program (TAP), pemeriksaan
laporan praktek, pengiriman daftar nilai ujian (DNU), pengiriman bahan
78