Page 85 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 85
UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI
g. Mekanisme pelaksanaan anggaran meliputi tahapan berikut.
1. Unit kerja mengajukan usulan pencairan dana berupa Daftar
Nominatif ke Bagian Keuangan.
2. Bagian Keuangan melakukan verifikasi Daftar Nominatif dan
mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
3. Bagian Keuangan mengajukan SPP ke Biro Keuangan Kemdikbud.
4. Biro Keuangan Kemdikbud melakukan pengujian dan menerbitkan
Surat Permintaan Pembayaran (SPM).
5. Bagian Keuangan menyampaikan SPM ke KPPN.
6. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).
7. KPPN mentransfer dana ke Rekening Pengeluaran UT.
8. Bagian Keuangan mendistribusikan dana ke rekening unit kerja
terkait.
9. Unit kerja terkait membayar kegiatan dan mempertanggungjawabkan
penggunaan dana.
h. Dalam Penyusunan Laporan, UT wajib menyampaikan tiga laporan
yaitu Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Sistem
Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN),
dan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Pemerintah.
Ketatnya ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan sejak dari tahapan
perencanaan hingga pencairan dana kegiatan dan pelaporan, membawa
perubahan besar dalam sistem operasional dan prosedur pengelolaan dana
UT. Perubahan tersebut sekalipun memakan waktu lama tetapi membawa
dampak positif terhadap budaya organisasi. Pengelolaan keuangan UT yang
menganut azas tertib, tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran mendorong
semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan UT bekerja secara
optimal agar pengelolaan keuangan lebih akuntabel, transparan, efektif,
dan efisien pada setiap tahapan pengelolaan keuangan. Namun demikian,
reformasi pengelolaan keuangan ini menyisakan banyak masalah dalam
penyelenggaraan UT.
75