Page 81 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 81

UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI

                      lingkup pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi  Negeri dirumuskan menjadi
                      Perencanaan,  Penganggaran,  Penatausahaan  Keuangan,  Pelaporan  dan
                      Pertanggungjawaban. Masing-masing tahapan menghasilkan  output yang
                      akan digunakan sebagai input untuk tahapan berikutnya.

                      Aturan perundangan lain yang juga mempengaruhi pola pengelolaan
                      keuangan UT adalah Undang Undanga Nomor 20 tahun 1997 tentang
                      Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang Undang (UU) Nomor 17  Tahun
                      2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1  Tahun 2004 tentang
                      Perbendaharaan Negara. Seluruh UU tersebut merupakan landasan bagi
                      pelaksanaan reformasi dalam sistem pengelolaan keuangan instansi
                      pemerintah.  Salah satu produk dari kedua UU tersebut dikenal dengan Sistem
                      Penganggaran Berbasis Kinerja (performanced based budgeting systems).
                      Dengan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja tersebut, penyusunan dan
                      pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada input dan proses saja,
                      tetapi juga kepada output atau hasil kinerja.

                      UT sebagai organisasi perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian
                      Pendidikan dan Kebudayaan turut merasakan dampak diberlakukannya dua
                      (2)  UU  tersebut.  Dampak  dari  kebijakan  tersebut  terjadi  reformasi  dalam
                      pengelolaan  anggaran  UT  dan  mendorong  UT  untuk  terus  melakukan
                      perbaikan berkelanjutan dan beradaptasi dengan segala perubahan eksternal
                      dan internal. Reformasi pengelolaan anggaran menjadi momentum terbaik
                      bagi UT untuk menjadi  learning  organization,  yaitu  organisasi yang selalu
                      mampu beradaptasi dan berkembang dalam tekanan internal dan eksternal.

                      Reformasi  pengelolaan  keuangan  UT  akan  diuraikan  dalam  dua  tahapan.
                      Pemaparan  akan  dimulai  ketika  UT    menerapkan  Undang  Undang  Nomor
                      20  tahun  1997  tentang  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak,  Undang  Undang
                      (UU) Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 yakni antara tahun
                      2006–2010 dan tahun 2011-2014. Tahun 2010 dipilih sebagai batas reformasi
                      pengelolaan keuangan tahap I karena pada tahun tersebut dan sebelumnya UT
                      adalah satker di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak
                      memiliki fleksibilitas untuk menggunakan PBNP secara langsung. Reformasi





                                                                                  71
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86