Page 81 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 81
UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI
lingkup pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri dirumuskan menjadi
Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban. Masing-masing tahapan menghasilkan output yang
akan digunakan sebagai input untuk tahapan berikutnya.
Aturan perundangan lain yang juga mempengaruhi pola pengelolaan
keuangan UT adalah Undang Undanga Nomor 20 tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Seluruh UU tersebut merupakan landasan bagi
pelaksanaan reformasi dalam sistem pengelolaan keuangan instansi
pemerintah. Salah satu produk dari kedua UU tersebut dikenal dengan Sistem
Penganggaran Berbasis Kinerja (performanced based budgeting systems).
Dengan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja tersebut, penyusunan dan
pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada input dan proses saja,
tetapi juga kepada output atau hasil kinerja.
UT sebagai organisasi perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan turut merasakan dampak diberlakukannya dua
(2) UU tersebut. Dampak dari kebijakan tersebut terjadi reformasi dalam
pengelolaan anggaran UT dan mendorong UT untuk terus melakukan
perbaikan berkelanjutan dan beradaptasi dengan segala perubahan eksternal
dan internal. Reformasi pengelolaan anggaran menjadi momentum terbaik
bagi UT untuk menjadi learning organization, yaitu organisasi yang selalu
mampu beradaptasi dan berkembang dalam tekanan internal dan eksternal.
Reformasi pengelolaan keuangan UT akan diuraikan dalam dua tahapan.
Pemaparan akan dimulai ketika UT menerapkan Undang Undang Nomor
20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang Undang
(UU) Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 yakni antara tahun
2006–2010 dan tahun 2011-2014. Tahun 2010 dipilih sebagai batas reformasi
pengelolaan keuangan tahap I karena pada tahun tersebut dan sebelumnya UT
adalah satker di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak
memiliki fleksibilitas untuk menggunakan PBNP secara langsung. Reformasi
71