Page 80 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 80

yang terstandarisasi dengan bantuan TI serta menyediakan sarana prasarana
                 pendukung dan sumber daya dengan kualitas yang terstandarisasi mulai dari

                 tanah, bangunan, peralatan dan perangkat kerja seperti peralatan kantor dan
                 perangkat TI,  hingga sumber daya manusia. Standarisasi dalam penyediaan
                 dan pemanfaatan sumberdaya, baik di Kantor Pusat di Pondok Cabe maupun
                 kantor-kantor UT di daerah yang disebut Unit Program Belajar Jarak Jauh
                 (UPBJJ),  menjadi modal utama dalam penyelenggaraan UT. Standarisasi akan
                 meningkatkan keefektifan dan efisiensi bagi UT yang memiliki jangkauan
                 operasional membentang mulai dari wilayah paling barat hingga paling timur
                 Indonesia, bahkan sampai luar negeri.
                 UT merupakan salah satu organisasi publik  yang bergerak dalam bidang jasa
                 pendidikan.  Sebagai instansi Pemerintah, UT memiliki kewajiban untuk tunduk
                 pada berbagai ketentuan dan perundangan termasuk dalam pengelolaan
                 keuangan. Anggaran merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaran
                 organisasi. Dalam anggaran instansi pemerintah seperti UT, sumber
                 pembiayaan  terdiri  dari  Rupiah  Murni  (RM)  dan  Penerimaan  Negara  Bukan
                 Pajak (PNBP) yang berasal dari masyarakat (mahasiswa dan mitra kerjasama
                 ataupun hibah). Anggaran RM bersumber dari anggaran pemerintah,
                 sedangkan merujuk pada UU PNBP, PNBP adalah penerimaan pemerintah
                 pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Bagi pemerintah, PNBP
                 mempunyai peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan
                 nasional  dan seluruh dana yang diterima dari PNBP harus segera disetorkan
                 ke pemerintah melalui Kas Negara.  Selain itu, pengelolaan anggaran  PNBP
                 sudah sepatutnya dilakukan secara realistis, akuntabel, transparan efisien, dan
                 efektif.
                 PNBP pada PTN diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 115/
                 KMK.06/2001 tentang  Tata Cara Penggunaan PNBP pada PTN. PNBP pada
                 PTN adalah sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi masuk,  dan
                 hasil  kontrak  kerja  sesuai  peran  dan  fungsi  PTN,  serta  PNBP  lainnya  yang
                 diperoleh dari hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan
                 tinggi, sumbangan atau hibah perorangan/lembaga pemerintah atau
                 nonpemerintah. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan bahwa ruang



                 70
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85