Page 80 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 80
yang terstandarisasi dengan bantuan TI serta menyediakan sarana prasarana
pendukung dan sumber daya dengan kualitas yang terstandarisasi mulai dari
tanah, bangunan, peralatan dan perangkat kerja seperti peralatan kantor dan
perangkat TI, hingga sumber daya manusia. Standarisasi dalam penyediaan
dan pemanfaatan sumberdaya, baik di Kantor Pusat di Pondok Cabe maupun
kantor-kantor UT di daerah yang disebut Unit Program Belajar Jarak Jauh
(UPBJJ), menjadi modal utama dalam penyelenggaraan UT. Standarisasi akan
meningkatkan keefektifan dan efisiensi bagi UT yang memiliki jangkauan
operasional membentang mulai dari wilayah paling barat hingga paling timur
Indonesia, bahkan sampai luar negeri.
UT merupakan salah satu organisasi publik yang bergerak dalam bidang jasa
pendidikan. Sebagai instansi Pemerintah, UT memiliki kewajiban untuk tunduk
pada berbagai ketentuan dan perundangan termasuk dalam pengelolaan
keuangan. Anggaran merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaran
organisasi. Dalam anggaran instansi pemerintah seperti UT, sumber
pembiayaan terdiri dari Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berasal dari masyarakat (mahasiswa dan mitra kerjasama
ataupun hibah). Anggaran RM bersumber dari anggaran pemerintah,
sedangkan merujuk pada UU PNBP, PNBP adalah penerimaan pemerintah
pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Bagi pemerintah, PNBP
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan
nasional dan seluruh dana yang diterima dari PNBP harus segera disetorkan
ke pemerintah melalui Kas Negara. Selain itu, pengelolaan anggaran PNBP
sudah sepatutnya dilakukan secara realistis, akuntabel, transparan efisien, dan
efektif.
PNBP pada PTN diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 115/
KMK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP pada PTN. PNBP pada
PTN adalah sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi masuk, dan
hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi PTN, serta PNBP lainnya yang
diperoleh dari hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan
tinggi, sumbangan atau hibah perorangan/lembaga pemerintah atau
nonpemerintah. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan bahwa ruang
70