Page 82 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 82

pengelolaan keuangan tahap II dilaksanakan pada tahun 2011-2014. Tahun
                 2011 dipilih sebagai awal reformasi tahap II karena pada tahun tersebut UT
                 ditetapkan sebagai perguruan tinggi dengan Pengelolaan Keuangan Badan
                 Layanan Umum (PK-BLU).



                 3.  Reformasi Pengelolaan Keuangan Tahap I  Periode  Tahun 2006– 2010

                 Pada  periode  ini  UT  ditetapkan  sebagai satker  dibawah Kementerian
                 Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai konsekuensinya,  semua
                 penerimaan dana yang bersumber dari mahasiswa dan masyarakat (PNBP)
                 ditampung dalam rekening penerimaan UT terlebih dahulu untuk kemudian
                 wajib  secepatnya  disetorkan  ke  Kas  Negara.  Anggaran  PNBP  tidak  dapat
                 digunakan langsung untuk membiayai kegiatan. Pengeluaran dana  dari Kas
                 Negara  dilakukan dengan  cara  mengajukan  Surat  Perintah  Pembayaran  ke
                 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN) berdasarkan Daftar Isian
                 Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
                 Sebagai satker, UT memiliki tiga jenis rekening yaitu rekening penerimaan,
                 rekening  pengeluaran  dan  rekening  Bendahara  Pengeluaran  Pembantu  di
                 setiap unit. Pembukaan dan penutupan semua rekening ini harus memperoleh
                 persetujuan Menteri Keuangan.
                 Pada periode ini terdapat dua isu besar dalam penggunaan PNBP. Isu pertama
                 berkaitan dengan  proses pencairan dana kegiatan yang terasa sangat lama
                 karena diperlukan kelengkapan sejumlah dokumen pendukung secara fisik.
                 Dokumen pendukung tersebut kemudian diproses mulai dari unit-unit kerja
                 UT ke sentra pengelolaan keuangan UT di Biro Administrasi Umum dan
                 Keuangan (BAUK),  kemudian diteruskan ke Kemdikbud untuk selanjutnya
                 diproses ke KPPN dan kembali lagi ke UT hingga ke unit-unit kerja.  Secara
                 rata-rata,    diperlukan  waktu  pemrosesan  sekitar  satu  sampai  dua  minggu
                 namun acapkali lebih dari itu. Dampak lamanya waktu proses pencairan dana
                 ini adalah terhambatnya berbagai  kegiatan utama dalam penyelenggaraan
                 UT, termasuk kegiatan strategis yang sangat mendesak harus segera didanai
                 seperti penyelenggaraan tutorial dan ujian akhir semester. Isu besar lain adalah
                 adanya ketentuan pembatasan  jumlah uang persediaan sementara kebutuhan



                 72
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87