Page 82 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 82
pengelolaan keuangan tahap II dilaksanakan pada tahun 2011-2014. Tahun
2011 dipilih sebagai awal reformasi tahap II karena pada tahun tersebut UT
ditetapkan sebagai perguruan tinggi dengan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (PK-BLU).
3. Reformasi Pengelolaan Keuangan Tahap I Periode Tahun 2006– 2010
Pada periode ini UT ditetapkan sebagai satker dibawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai konsekuensinya, semua
penerimaan dana yang bersumber dari mahasiswa dan masyarakat (PNBP)
ditampung dalam rekening penerimaan UT terlebih dahulu untuk kemudian
wajib secepatnya disetorkan ke Kas Negara. Anggaran PNBP tidak dapat
digunakan langsung untuk membiayai kegiatan. Pengeluaran dana dari Kas
Negara dilakukan dengan cara mengajukan Surat Perintah Pembayaran ke
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai satker, UT memiliki tiga jenis rekening yaitu rekening penerimaan,
rekening pengeluaran dan rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu di
setiap unit. Pembukaan dan penutupan semua rekening ini harus memperoleh
persetujuan Menteri Keuangan.
Pada periode ini terdapat dua isu besar dalam penggunaan PNBP. Isu pertama
berkaitan dengan proses pencairan dana kegiatan yang terasa sangat lama
karena diperlukan kelengkapan sejumlah dokumen pendukung secara fisik.
Dokumen pendukung tersebut kemudian diproses mulai dari unit-unit kerja
UT ke sentra pengelolaan keuangan UT di Biro Administrasi Umum dan
Keuangan (BAUK), kemudian diteruskan ke Kemdikbud untuk selanjutnya
diproses ke KPPN dan kembali lagi ke UT hingga ke unit-unit kerja. Secara
rata-rata, diperlukan waktu pemrosesan sekitar satu sampai dua minggu
namun acapkali lebih dari itu. Dampak lamanya waktu proses pencairan dana
ini adalah terhambatnya berbagai kegiatan utama dalam penyelenggaraan
UT, termasuk kegiatan strategis yang sangat mendesak harus segera didanai
seperti penyelenggaraan tutorial dan ujian akhir semester. Isu besar lain adalah
adanya ketentuan pembatasan jumlah uang persediaan sementara kebutuhan
72