Page 230 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 230

Pendidikan Jarak )auh   •



        yang  wajib  diikuti  oleh  mahasiswa,  serta  ujian  yang  menuntut
        mahasiswa  mampu  memecahkan  masalah  pembelajaran  yang
        dikemas  dalam  kasus-kasus.  TAP  dapat  disetarakan  dengan  Tugas
        Akhir yang diberikan di perguruan tinggi tatap muka.



        D.  Tenaga Kependidikan

        1.  Jenis dan Kualifikasi
           Sesuai  dengan  UU  No. 20!Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidik-
        an  Nasional,  tenaga  kependidikan  adalah  semua  personil  yang
        membantu penyelenggaraan  pendidikan; sedangkan tenaga pendidik
        adalah  mereka  yang  melaksanakan  t~gas mengajar,  mendidik,  dan
        melatih.  Sehubungan  dengan  itu,  maka  tenaga  kependidikan  di
        FKIP-UT,  sebagai  penyelenggara  pendidikan  guru  jarak  jauh  terdiri
        dari tenaga  kependidikan  nonpendidik yaitu tenaga administrasi  dan
        teknisi;  serta  tenaga  pendidik,  yaitu  dosen,  supervisor,  dan
        instruktur.  Karena  mahasiswa  pendidikan  guru  jarak jauh tersebar di
        seluruh  pelosok  tanah  air,  maka  tenaga  kependidikan  ini  juga
        tersebar  di  seluruh  pelosok  tanah  air,  yaitu  di  35  Unit  Program
        Belajar jarak jauh  (UPBJJ).  Berikut ini diuraikan sepintas kilas tentang
        masing-masing tenaga.


        a.   Tenaga  Kependidikan  Nonpendidik

           Tenaga  kependidikan  nonpendidik  terdiri  dari  para  staf
        administrasi,  mulai  dari  Kepala  Bagian  Tata  Usaha,  Kepala
        Subbagian,  para  teknisi,  pengemudi,  sampai  dengan  para  tenaga
        pembantu  seperti  penerima  dan  pengantar  surat.  Oleh  karena  itu,
        kualifikasi  bagi  tenaga  ini  bervariasi,  mulai dari  sarjana  (bahkan  ada
        yang Magister),  Diploma Ill,  sampai  dengan  lulusan SMA.






        212
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235