Page 230 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 230
Pendidikan Jarak )auh •
yang wajib diikuti oleh mahasiswa, serta ujian yang menuntut
mahasiswa mampu memecahkan masalah pembelajaran yang
dikemas dalam kasus-kasus. TAP dapat disetarakan dengan Tugas
Akhir yang diberikan di perguruan tinggi tatap muka.
D. Tenaga Kependidikan
1. Jenis dan Kualifikasi
Sesuai dengan UU No. 20!Tahun 2003 tentang Sistem Pendidik-
an Nasional, tenaga kependidikan adalah semua personil yang
membantu penyelenggaraan pendidikan; sedangkan tenaga pendidik
adalah mereka yang melaksanakan t~gas mengajar, mendidik, dan
melatih. Sehubungan dengan itu, maka tenaga kependidikan di
FKIP-UT, sebagai penyelenggara pendidikan guru jarak jauh terdiri
dari tenaga kependidikan nonpendidik yaitu tenaga administrasi dan
teknisi; serta tenaga pendidik, yaitu dosen, supervisor, dan
instruktur. Karena mahasiswa pendidikan guru jarak jauh tersebar di
seluruh pelosok tanah air, maka tenaga kependidikan ini juga
tersebar di seluruh pelosok tanah air, yaitu di 35 Unit Program
Belajar jarak jauh (UPBJJ). Berikut ini diuraikan sepintas kilas tentang
masing-masing tenaga.
a. Tenaga Kependidikan Nonpendidik
Tenaga kependidikan nonpendidik terdiri dari para staf
administrasi, mulai dari Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala
Subbagian, para teknisi, pengemudi, sampai dengan para tenaga
pembantu seperti penerima dan pengantar surat. Oleh karena itu,
kualifikasi bagi tenaga ini bervariasi, mulai dari sarjana (bahkan ada
yang Magister), Diploma Ill, sampai dengan lulusan SMA.
212