Page 233 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 233
• Pendidikan Guru ]arak ]auh (Kasus FKIP Universitas Terbuka)
4. Deskripsi T ugas
Tenaga kependidikan di FKIP-UT sebagai penyelenggara
pendidikan jarak jauh, khususnya tenaga dosen, mempunyai tugas
yang berbeda dari tugas-tugas dosen yang bekerja pada pendidikan
guru tatap muka. Secara umum, memang tugas dosen adalah
mengemban Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pengajaran, melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat. Namun, secara khusus, tugas dosen
di UT tidak hanya terbatas pada tugas-tugas yang berkaitan dengan
Tridharma Perguruan Tinggi, tetapi juga mengerjakan tugas-tugas
pengelolaaan, seperti memeriksa kelengkapan persyaratan maha-
siswa yang akan menempuh ujian komprehensif atau Tugas Akhir
Program (lAP), alih kredit, mengelola pengembangan bahan ajar
dan bahan ujian, atau melakukan penyapaan kepada mahasiswa
yang pasif. Di samping tugas-tugas di fakultas, dosen FKIP-UT juga
ditugaskan di berbagai unit di UT, seperti di Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Pengembangan
Bahan Ajar, Ujian, dan Sistem lnformasi (LPBAUSI) dengan unit-unit
pendukungnya, bahkan dapat pula ditugaskan di Rektorat dan
Program Pascasarjana, sesuai dengan kapasitas masing-masing. Di
luar itu, masih ada lagi tugas-tugas yang diemban oleh dosen FKIP-
UT, seperti melatih tutor, memantau ujian ke berbagai daerah,
bahkan menjadi tutor, jika diperlukan. Karena adanya tugas-tugas
tersebut, di samping tugas pokok sebagai dosen (seperti menulis
modul dan soal, memeriksa ujian), maka waktu untuk melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi terbatas.
Oleh karena itulah, sesuai dengan esensi tugas-tugas seorang dosen
pendidikan guru jarak jauh, maka jam kerja dosen di FKIP atau di
UT sama seperti tenaga kependidikan lainnya, yaitu lima hari dalam
seminggu, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.15.
215