Page 233 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 233

•   Pendidikan  Guru ]arak ]auh  (Kasus  FKIP  Universitas Terbuka)



           4.  Deskripsi T ugas

              Tenaga  kependidikan  di  FKIP-UT  sebagai  penyelenggara
           pendidikan  jarak  jauh,  khususnya  tenaga  dosen,  mempunyai  tugas
           yang berbeda  dari  tugas-tugas  dosen  yang bekerja  pada  pendidikan
           guru  tatap  muka.  Secara  umum,  memang  tugas  dosen  adalah
           mengemban  Tridharma  Perguruan  Tinggi,  yaitu  melaksanakan
           kegiatan  pendidikan  dan  pengajaran,  melakukan  penelitian  dan
           pengabdian  kepada  masyarakat.  Namun, secara  khusus,  tugas dosen
           di  UT tidak  hanya  terbatas  pada  tugas-tugas  yang  berkaitan  dengan
           Tridharma  Perguruan  Tinggi,  tetapi  juga  mengerjakan  tugas-tugas
           pengelolaaan,  seperti  memeriksa  kelengkapan  persyaratan  maha-
           siswa  yang  akan  menempuh  ujian  komprehensif atau  Tugas  Akhir
           Program  (lAP),  alih  kredit,  mengelola  pengembangan  bahan  ajar
           dan  bahan  ujian,  atau  melakukan  penyapaan  kepada  mahasiswa
           yang  pasif.  Di  samping  tugas-tugas  di  fakultas,  dosen  FKIP-UT  juga
           ditugaskan di berbagai  unit di UT, seperti di Lembaga Penelitian dan
           Pengabdian  kepada  Masyarakat  (LPPM),  Lembaga  Pengembangan
           Bahan  Ajar,  Ujian, dan  Sistem  lnformasi  (LPBAUSI)  dengan  unit-unit
           pendukungnya,  bahkan  dapat  pula  ditugaskan  di  Rektorat  dan
           Program  Pascasarjana,  sesuai  dengan  kapasitas  masing-masing.  Di
           luar  itu,  masih  ada  lagi  tugas-tugas  yang  diemban  oleh  dosen  FKIP-
           UT,  seperti  melatih  tutor,  memantau  ujian  ke  berbagai  daerah,
           bahkan  menjadi  tutor,  jika  diperlukan.  Karena  adanya  tugas-tugas
           tersebut,  di  samping  tugas  pokok  sebagai  dosen  (seperti  menulis
           modul  dan  soal,  memeriksa  ujian),  maka  waktu  untuk  melakukan
           penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat  menjadi  terbatas.
           Oleh  karena  itulah,  sesuai  dengan  esensi  tugas-tugas  seorang dosen
           pendidikan  guru  jarak  jauh,  maka  jam  kerja  dosen  di  FKIP  atau  di
           UT sama  seperti  tenaga kependidikan  lainnya, yaitu  lima hari  dalam
           seminggu, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul  16.15.






                                                                  215
   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238