Page 238 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 238
Pendidikan ]arak Jauh •
informasi; pelaksanaan pemberian layanan data dan informasi;
pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana." (Pasal 52
Kepmendiknas No. 123/0/2004). Puslaba bertugas: " ... menyeleng-
garakan fungsi: pe/aksanaan urusan penggudangan bahan ajar dan
bahan pendukung akademik lainnya; pelaksanaan pengiriman
bahan ajar, bahan ujian, dan bahan pendukung akademik lainnya;
dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi distribusi bahan ajar
dan bahan pendukung akademik lainnya". (Pasal 56) Kepmendiknas
No 123/0/2004) Pusat Layanan Pustaka bertugas " ... menyelenggara-
kan fungsi: pelaksanaan pengadaan dana pengolahan bahan
pustaka; pelaksanaan pemeliharaan dan pemberian layanan serta
pendayagunaan bahan pustaka; pelaksanan penyebarluasan
informasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha Pusat" (Pasal 1 03
Kepmendiknas No 123/0/2004). Layanan pustaka tersebut
disediakan khususnya bagi para mahasiswa untuk menunjang proses
belajar di UT dan untuk para dosen dalam penulisan bahan ajar dan
memperluas wawasannya.
Sampai saat ini, UT mempunyai dukungan berbagai jaringan
(Rektor UT,2005:28), yaitu jaringan radio dengan RRI Programa
Nasional Jakarta untuk penyiaran program pendidikan; jaringan TV
dengan PT Jaring Data lnteraktif untuk penyelenggaraan program
pendidikan melalui Q-Channel; Komitel untuk akses layanan
program pendidikan melalui Warnet; PT Telkom dalam rangka
pemanfaatan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) untuk
peningkatan kualitas pembelajaran; PT lndosat untuk layanan
informasi melalui SMS; dan PT Bhakti Wasantara Net untuk
pelaksanaan program melalui Wasantara Net. Prasarana lainnya
yang dimiliki oleh unsur di luar UT yang secara kolaboratif
didayagunakan oleh UT adalah Kantor Pos dari PT Pos Indonesia
(Persero), PT BRI (Persero), Perpustakaan Wilayah/Daerah,
Perpustakaan dan Laboratorium PTN Pembina, Gedung dan/atau
Laboratorium Sekolah negeri/swasta, ruang kelas tempat tutorial dan
220