Page 237 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 237
• Pendidikan Guru ]arak ]auh (Kasus FKIP Universitas Terbuka)
Tangerang, 35 Kantor Unit Program Belajar jarak jauh (UPBJJ)
dengan seluruh kelengkapannya yang tersebar pada 30 Propinsi di
seluruh Indonesia. Yang dimiliki pihak-pihak di luar UT tetapi secara
kolaboratif didayagunakan oleh UT adalah Kantor POS - PT Pos
Indonesia, Kantor BRI, Warnet, Perpustakaan Wilayah/Daerah,
Perpustakaan dan Laboratorium PTN Pembina, Gedung dan/atau
Laboratorium Sekolah negeri/swasta, dan prasarana pub I ik lainnya.
Prasarana pendidikan yang terdapat di Kantor Pusat UT yang
bersifat kelembagaan dengan fungsi layanan lintas unit dan berfungsi
substansial dalam penyiapan dan penyelenggaraan program
pendidikan guru jarak jauh adalah Pusat Produksi Bahan Ajar Cetak
(PPBAC), Pusat Produksi Bahan Ajar Noncetak (PPBANC), Pusat
Pengujian (Pusjian), Pusat Komputer (Puskom), Pusat Layanan Bahan
Ajar (Puslaba) yang secara struktural berada di bawah Lembaga
Pengembangan Bahan Ajar, Ujian, dan Sistem lnformasi (LPBAUSI)
dan Pusat Layanan Pustaka yang secara organisatoris berada di
bawah Rektor. PPBAC bertugas " ... menyelenggarakan fungsi:
penyiapan naskah master bahan ajar cetak dan melaksanakan
koordinasi produksi dan penerbitan bahan ajar cetak". (Pasal 40
Kep-Mendiknas No 123/0/2004). Bahan ajar cetak digunakan
sebagai bah an bela jar utama. PPBANC bertugas " .. . menyelenggara-
kan fungsi: penyiapan naskah master dan melaksanakan koordinasi
produksi bahan ajar noncetak." (Pasal 44 Kep-Mendiknas No
123/0/2004). Bahan ajar noncetak digunakan sebagai bahan belajar
pendukung. Pusjian bertugas: " ... menyelenggarakan fungsi: pelak-
sanaan pengembangan sistem ujian, tes dan pengukuran serta
pengelolaan bank soal; pe/aksanaan penggandaan dan koordinasi
pengiriman bahan ujian; pe/aksanaan koordinasi pelaksanaan ujian;
pelaksanaan pengolahan hasil ujian". (Pasal 48 Kep-Mendiknas No
123/0/2004). Puskom bertugas:" ... menyelenggarakan fungsi
:" ... pelaksanaan pengembangan dan aplikasi program; pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data dan
219