Page 237 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 237

•   Pendidikan Guru ]arak ]auh (Kasus  FKIP  Universitas Terbuka)



           Tangerang,  35  Kantor  Unit  Program  Belajar  jarak  jauh  (UPBJJ)
           dengan  seluruh  kelengkapannya yang tersebar pada  30  Propinsi  di
           seluruh  Indonesia.  Yang dimiliki pihak-pihak di  luar UT tetapi secara
           kolaboratif  didayagunakan  oleh  UT  adalah  Kantor  POS  - PT  Pos
           Indonesia,  Kantor  BRI,  Warnet,  Perpustakaan  Wilayah/Daerah,
           Perpustakaan  dan  Laboratorium  PTN  Pembina,  Gedung  dan/atau
           Laboratorium Sekolah  negeri/swasta, dan prasarana pub I ik lainnya.

               Prasarana  pendidikan  yang  terdapat  di  Kantor  Pusat  UT  yang
           bersifat kelembagaan dengan fungsi  layanan  lintas  unit dan berfungsi
           substansial  dalam   penyiapan  dan   penyelenggaraan  program
           pendidikan  guru  jarak jauh  adalah  Pusat  Produksi  Bahan  Ajar Cetak
           (PPBAC),  Pusat  Produksi  Bahan  Ajar  Noncetak  (PPBANC),  Pusat
           Pengujian  (Pusjian),  Pusat  Komputer (Puskom),  Pusat  Layanan  Bahan
           Ajar  (Puslaba)  yang  secara  struktural  berada  di  bawah  Lembaga
           Pengembangan  Bahan  Ajar,  Ujian,  dan  Sistem  lnformasi  (LPBAUSI)
           dan  Pusat  Layanan  Pustaka  yang  secara  organisatoris  berada  di
           bawah  Rektor.  PPBAC  bertugas  " ... menyelenggarakan  fungsi:
           penyiapan  naskah  master  bahan  ajar  cetak  dan  melaksanakan
           koordinasi  produksi  dan  penerbitan  bahan  ajar  cetak".  (Pasal  40
           Kep-Mendiknas  No  123/0/2004).  Bahan  ajar  cetak  digunakan
           sebagai  bah an  bela jar  utama.  PPBANC  bertugas  " .. . menyelenggara-
           kan  fungsi:  penyiapan  naskah  master dan  melaksanakan  koordinasi
           produksi  bahan  ajar  noncetak."  (Pasal  44  Kep-Mendiknas  No
           123/0/2004). Bahan  ajar noncetak digunakan  sebagai  bahan  belajar
           pendukung.  Pusjian  bertugas:  " ... menyelenggarakan  fungsi:  pelak-
           sanaan  pengembangan  sistem  ujian,  tes  dan  pengukuran  serta
           pengelolaan  bank  soal;  pe/aksanaan  penggandaan  dan  koordinasi
           pengiriman bahan  ujian;  pe/aksanaan koordinasi pelaksanaan ujian;
           pelaksanaan  pengolahan  hasil  ujian".  (Pasal  48  Kep-Mendiknas  No
           123/0/2004).   Puskom   bertugas:" ... menyelenggarakan   fungsi
           :" ... pelaksanaan  pengembangan  dan  aplikasi  program;  pelaksanaan
           pengumpulan,  pengolahan,  penyajian,  dan  penyimpanan  data  dan


                                                                   219
   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242