Page 232 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 232

Pendidikan )arak )auh   •



       2.  Rekrutmen
           Pada  dasarnya,  rekrutmen  tenaga  kependidikan  di  FKIP-UT
       dapat  dibedakan  atas  dua  kelompok.  Pertama,  rekrutmen  tenaga
       kependidikan  yang  berstatus  sebagai  pegawai  negeri  di  Universitas
       Terbuka;  dan  kedua  rekrutmen  tenaga  kependidikan  yang  bukan
       pegawai  negeri  di  Universitas Terbuka.  Kelompok  pertama,  direkrut
       berdasarkan  peraturan  pengangkatan  pegawai  negeri,  dengan
       persyaratan  tambahan  mempunyai  latar belakang kependidikan  bagi
       dosen;  sedangkan  kelompok  kedua  direkrut  melalui  rekomendasi
       dari  mitra  kerja  sama  (misalnya  perguruan  tinggi  negeri  setempat).
       Rekomendasi  ini  kemudian  ditindaklanjuti  oleh  Kepala  UPBJJ  yang
       akan  menerbitkan surat penugasan  bagi tenaga yang diterima.


       3.  Status
           Seperti  sudah  tersirat  dalam  uraran  di  atas,  status  tenaga
       kependidikan  di  FKIP-UT  dapat  dibedakan  menjadi  dua  jenis.
       Pertama,  yang  berstatus  sebagai  pegawai  negeri  di  UT,  dan  kedua
       tenaga  di  luar  FKIP-UT,  khususnya  tenaga  pendidik,  yaitu  dosen,
       supervisor,  dan  instruktur.  Para  tenaga  kependidikan  yang  berstatus
       sebagai  pegawai  negeri  di  UT  merupakan  pegawai  tetap  yang
       mempunyai  hak  dan  kewajiban  sama  dengan  pegawai  negeri
       !ainnya;  sedangkan  tenaga  pendidik  yang  berasal  dari  luar  UT
       merupakan  tenaga  tidak  tetap  yang  penugasannya  disesuaikan
       dengan  kebutuhan tenaga di  FKIP-UT.  Misalnya,  para  penulis modul
       yang  juga  berstatus  sebagai  dosen  bagi  mata  kuliah  yang  ditulisnya,
       hanya diberi  tugas  ketika ada  kebutuhan  untuk menulis modu!,serta
       para supervisor PKM ditugaskan ketika  kegiatan  PKM/PKP dan  ujian
       PKM/PKP sedang berlangsung.








       214
   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237