Page 232 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 232
Pendidikan )arak )auh •
2. Rekrutmen
Pada dasarnya, rekrutmen tenaga kependidikan di FKIP-UT
dapat dibedakan atas dua kelompok. Pertama, rekrutmen tenaga
kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri di Universitas
Terbuka; dan kedua rekrutmen tenaga kependidikan yang bukan
pegawai negeri di Universitas Terbuka. Kelompok pertama, direkrut
berdasarkan peraturan pengangkatan pegawai negeri, dengan
persyaratan tambahan mempunyai latar belakang kependidikan bagi
dosen; sedangkan kelompok kedua direkrut melalui rekomendasi
dari mitra kerja sama (misalnya perguruan tinggi negeri setempat).
Rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala UPBJJ yang
akan menerbitkan surat penugasan bagi tenaga yang diterima.
3. Status
Seperti sudah tersirat dalam uraran di atas, status tenaga
kependidikan di FKIP-UT dapat dibedakan menjadi dua jenis.
Pertama, yang berstatus sebagai pegawai negeri di UT, dan kedua
tenaga di luar FKIP-UT, khususnya tenaga pendidik, yaitu dosen,
supervisor, dan instruktur. Para tenaga kependidikan yang berstatus
sebagai pegawai negeri di UT merupakan pegawai tetap yang
mempunyai hak dan kewajiban sama dengan pegawai negeri
!ainnya; sedangkan tenaga pendidik yang berasal dari luar UT
merupakan tenaga tidak tetap yang penugasannya disesuaikan
dengan kebutuhan tenaga di FKIP-UT. Misalnya, para penulis modul
yang juga berstatus sebagai dosen bagi mata kuliah yang ditulisnya,
hanya diberi tugas ketika ada kebutuhan untuk menulis modu!,serta
para supervisor PKM ditugaskan ketika kegiatan PKM/PKP dan ujian
PKM/PKP sedang berlangsung.
214