Page 235 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 235
• Pendidikan Guru ]arak ]auh (Kasus FKIP Universitas Terbuka)
Dalam Pasal 42 PP-SNP 19/2005 tersebut dikemukakan pada ayat
(1) bahwa secara umum "Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang me/iputi perabot, peralatan pendidikan, buku dan
sumber be/ajar lainnya, bahan habis pakai, serta per/engkapam lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan". Lebih rinci mengenai sarana dan prasarana
umum pendidikan digariskan pada ayat (2): bahwa "Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel
kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berke/anjutan". jika dilihat
dengan cermat ternyata di dalam PP-SNP 19/2005 tersebut, sarana
dan prasarana pendidikan jarak jauh belum diatur secara khusus.
Hal ini tidaklah berarti bahwa tidak ada rambu-rambu normatif bagi
pendidikan jarak jauh. Secara lebih spesifik, sarana dan prasarana
pendidikan jarak jauh tersebut diatur dalam Pasal 112 RPP
Penyelenggaraan Pendidikan (versi 15 Agustus 2005). Pada ayat (1)
RPP tersebut dikemukakan bahwa: "Sarana dan prasarana
pendidikan pada satuan pendidikan jarak jauh harus berbasis
teknologi komunikasi dan informasi, dan media lain serta sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan dan standar keamanan
komunikasi dan informasi". Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan
bahwa: "Penyelenggaraan satuan pendidikan jarak jauh berkewajib-
an untuk secara mandiri mengembangkan sistem operasional
dengan dukungan jaringan radio, jaringan TV, jaringan komputer,
dan/atau jaringan komunikasi dan informasi lainnya." Semua
ketentuan itu, baik yang bersifat umum dan relevan maupun yang
bersifat khusus, memberikan rambu-rambu normatif kepada UT
217