Page 235 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 235

•   Pendidikan Guru ]arak ]auh  (Kasus  FKIP  Universitas Terbuka)



           Dalam  Pasal  42  PP-SNP  19/2005  tersebut  dikemukakan  pada  ayat
           (1)  bahwa  secara  umum  "Setiap  satuan  pendidikan  wajib  memiliki
           sarana  yang  me/iputi  perabot,  peralatan  pendidikan,  buku  dan
           sumber be/ajar lainnya,  bahan habis pakai,  serta  per/engkapam lain
           yang diperlukan  untuk menunjang proses pembelajaran  yang teratur
           dan  berkelanjutan".  Lebih  rinci  mengenai  sarana  dan  prasarana
           umum  pendidikan  digariskan  pada  ayat  (2):  bahwa  "Setiap  satuan
           pendidikan  wajib  memiliki  prasarana  yang  meliputi  lahan,  ruang
           kelas,  ruang  pimpinan  satuan  pendidikan,  ruang  pendidik,  ruang
           tata  usaha,  ruang perpustakaan,  ruang laboratorium,  ruang bengkel
           kerja,  ruang  unit  produksi,  ruang  kantin,  instalasi  daya  dan  jasa,
           tempat  berolah  raga,  tempat  beribadah,  tempat  bermain,  tempat
           berkreasi,  dan  ruang/tempat lain  yang diperlukan  untuk menunjang
           proses  pembelajaran  yang  teratur  dan  berke/anjutan".  jika  dilihat
           dengan  cermat  ternyata  di  dalam  PP-SNP  19/2005  tersebut,  sarana
           dan  prasarana  pendidikan  jarak  jauh  belum  diatur  secara  khusus.
           Hal  ini tidaklah  berarti  bahwa tidak ada  rambu-rambu  normatif bagi
           pendidikan  jarak  jauh.  Secara  lebih  spesifik,  sarana  dan  prasarana
           pendidikan  jarak  jauh  tersebut  diatur  dalam  Pasal  112   RPP
           Penyelenggaraan  Pendidikan  (versi  15  Agustus  2005).  Pada  ayat  (1)
           RPP   tersebut  dikemukakan  bahwa:  "Sarana  dan  prasarana
           pendidikan  pada  satuan  pendidikan  jarak  jauh  harus  berbasis
           teknologi  komunikasi  dan  informasi,  dan  media  lain  serta  sesuai
           dengan  Standar  Nasional  Pendidikan  dan  standar  keamanan
           komunikasi  dan  informasi".  Selanjutnya  pada  ayat  (2)  ditegaskan
           bahwa:  "Penyelenggaraan satuan  pendidikan jarak jauh berkewajib-
           an  untuk  secara  mandiri  mengembangkan  sistem  operasional
           dengan  dukungan  jaringan  radio,  jaringan  TV,  jaringan  komputer,
           dan/atau  jaringan  komunikasi  dan  informasi  lainnya."  Semua
           ketentuan  itu,  baik yang  bersifat  umum dan  relevan  maupun  yang
           bersifat  khusus,   memberikan  rambu-rambu  normatif  kepada  UT





                                                                  217
   230   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240