Page 240 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 240

Pendidikan  ]arak ]auh   •



           Sedangkan  prasarana  publik  lainnya,  seperti  Gedung Pertemuan
       digunakan dalam acara  Orientasi Studi  Mahasiswa Baru  (OSMB) dan
       Upacara Penyerahan  ljazah (UPI).



       F.  Pengelolaan,  Pendanaan, dan  Pengawasan

           Jika  dilihat secara  umum,  keseluruhan  pengelolaan,  pendanaan,
       dan  pengawasan  pendidikan  guru  di  UT merupakan  bagian  integral
       dari  sistem  pengelolaan,  pendanaan,  dan  pengawasan  pendidikan
        UT  sebagai  perguruan  tinggi  jarak  jauh  modus  tunggal.  Secara
       substantif-akademik  dan  programatik-kurikuler  pendi-dikan  guru  di
        UT  berada  di  dalam  lingkungan  dan  merupakan  tanggung  jawab
       FKIP,  namun secara  institusional-manajerial  berada di dalam konteks
       sistem  manajemen  UT.  Hal  ini terjadi,  karena  FKIP  merupakan  salah
        satu  fakultas  di  lingkungan  universitas  dan  sebagai  implikasi  logis
       dari  karakter  manajemen  PTJJ  modus  tunggal.  Hal  itu  pula  yang
        membedakan  pengelolaan,  pendanaan,  dan  pengawasan  dalam
       konteks   penyelenggaraan   pendidikan   guru   di   UT  dengah
       penyelenggaraan  pendidikan  guru  tatap  muka  di  IKIP  dan  STKIP
       dahulu.  Oleh  karena  itu,  sistem  pengelolaan,  pendanaan,  dan
        pengawasan  pendidikan  guru  yang  diterapkan  di  UT  sejak  berdiri
       tahun   1984  sampai   dengan   saat   ini,   menerapkan   sistem
        pengelolaan, pendanaan, dan  pengawasan  yang khas/unik.
           Keunikan  itu  tumbuh  karena  secara  fundamental-sistemik
        pendidikan  jarak  jauh  (PJJ)  merupakan  suatu  sistem  yang  memiliki
        subsistem:  siswa  dan  kegiatan  instruksional,  pengembangan  bahan
        ajar,  reproduksi  bahan ajar,  distribusi  bahan  ajar,  media komunikasi,
        pengujian,  logistik,  dan  jaminan  kualitas.  Masing-masing  subsistem
        itu  mempunyai  fungsi  khusus  yang  diwadahi  oleh  lembaga  khusus,
        tetapi  bergerak  dalam  konteks  sistemik,  sinergis  dan  utuh  serta
        bersifat  nasional  (Suparman  dan  Zuhairi,  2004:225-231 ).  Oleh




        222
   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245