Page 245 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 245

•   Pendidikan  Guru )arak )auh  (Kasus  FKIP  Universitas Terbuka)



           wilayah  UPBJJ,  penetapan  perekrutan  dan  penugasan  tutor  dan
           instruktur  sesuai  dengan  kriteria  yang  berlaku  untuk  masing-masing
           program,  penyiapan  pembekalan  para tutor inti  di  pusat atau  daerah
           dan  penyiapan  pembekalan  tutor  daerah  pada  masing-masing
           wilayah  UPBJJ-UT.
               Pengelolaan  ujian  mencakup  pemetaan  tempat  ujian  dan  lokasi
           ujian di seluruh  Indonesia,  penetapan  jenis dan  jumlah naskah  ujian
           yang  harus  disiapkan  sesuai  dengan  jumlah  mahasiswa  yang
           meregistrasi  ujian/ujian  ulang,  penataan  jenis  dan  jumlah  naskah
           ujian  untuk  setiap  UPBJJ,  penyiapan  dan  pengemasan  bahan
           pendukung  ujian.  Perencanaan  pengelolaan  hasil  ujian  ~encakup
           penetapan  pola  pemeriksaan  lembar  jawaban  ujian  (LJU)  soal
           objektif pada  Pusat  Komputer dan  pola pemeriksaan  ujian  uraian  di
           FKIP-UT  dan  Sentra  UPBJJ,  serta  penetapan  prosedur  pengolahan
           hasil  ujian dan  penerbitan  hasil  ujian oleh  Pusat  Pengujian.  Kegiatan
           dalam  rangka  sertifikasi  lulusan  mencakup  penyiapan  kelengkapan
           penetapan  kelulusan,  termasuk  di  dalamnya  penyiapan  formulir
           ijazah  dan  transkrip,  penjadwalan  yudisium  kelulusan,  penyiapan
           keputusan  kelulusan,  penyiapan  acara  wisuda  di  kantor  UT  Pusat
           dan  upacara penyerahan  ijazah di  UPBJJ-UT.

               Pengelolaan  sumber  daya  pendidikan  guru  termasuk  dalam
           pengelolaan  dana  dan  sumber  daya  pendidikan  UT  secara
           keseluruhan.  Jika  dikaitkan  dengan  konsep  pembiayaan  pendidikan
           yang  mencakup  biaya  operasi,  investasi  dan  biaya  personal
           sebagaimana  termaktub  dalam  Pasal  62  PP-SNP  2005,  yang  dapat
           direncanakan  oleh  UT  sebagai  penyelenggara  pendidikan  guru
           adalah  biaya  operasi  yang  langsung  dikelola  sendiri.  Biaya  operasi
           tersebut  mencakup  penerimaan  dana  masyarakat  yang  diperoleh
           dalam  bentuk  sumbangan  pembinaan  pendidikan  (SPP)  yang  harus
           dibayar  oleh  setiap  mahasiswa  atau  disediakan  sepenuhnya  atau
           sebagian  oleh  lembaga  pemberi  beasiswa  atau  pemberi  subsidi;




                                                                   227
   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250