Page 245 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 245
• Pendidikan Guru )arak )auh (Kasus FKIP Universitas Terbuka)
wilayah UPBJJ, penetapan perekrutan dan penugasan tutor dan
instruktur sesuai dengan kriteria yang berlaku untuk masing-masing
program, penyiapan pembekalan para tutor inti di pusat atau daerah
dan penyiapan pembekalan tutor daerah pada masing-masing
wilayah UPBJJ-UT.
Pengelolaan ujian mencakup pemetaan tempat ujian dan lokasi
ujian di seluruh Indonesia, penetapan jenis dan jumlah naskah ujian
yang harus disiapkan sesuai dengan jumlah mahasiswa yang
meregistrasi ujian/ujian ulang, penataan jenis dan jumlah naskah
ujian untuk setiap UPBJJ, penyiapan dan pengemasan bahan
pendukung ujian. Perencanaan pengelolaan hasil ujian ~encakup
penetapan pola pemeriksaan lembar jawaban ujian (LJU) soal
objektif pada Pusat Komputer dan pola pemeriksaan ujian uraian di
FKIP-UT dan Sentra UPBJJ, serta penetapan prosedur pengolahan
hasil ujian dan penerbitan hasil ujian oleh Pusat Pengujian. Kegiatan
dalam rangka sertifikasi lulusan mencakup penyiapan kelengkapan
penetapan kelulusan, termasuk di dalamnya penyiapan formulir
ijazah dan transkrip, penjadwalan yudisium kelulusan, penyiapan
keputusan kelulusan, penyiapan acara wisuda di kantor UT Pusat
dan upacara penyerahan ijazah di UPBJJ-UT.
Pengelolaan sumber daya pendidikan guru termasuk dalam
pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan UT secara
keseluruhan. Jika dikaitkan dengan konsep pembiayaan pendidikan
yang mencakup biaya operasi, investasi dan biaya personal
sebagaimana termaktub dalam Pasal 62 PP-SNP 2005, yang dapat
direncanakan oleh UT sebagai penyelenggara pendidikan guru
adalah biaya operasi yang langsung dikelola sendiri. Biaya operasi
tersebut mencakup penerimaan dana masyarakat yang diperoleh
dalam bentuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang harus
dibayar oleh setiap mahasiswa atau disediakan sepenuhnya atau
sebagian oleh lembaga pemberi beasiswa atau pemberi subsidi;
227