Page 246 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 246
Pendidikan )arak )auh •
penerimaan dana di luar SPP seperti penjualan bahan ajar cetak dan
noncetak, penetapan penerimaan dan pengeluaran UT per tahun
oleh Senat UT. Rencana tersebut kemudian diajukan kepada
Departemen Keuangan melalui departemen Pendidikan Nasional
guna mendapatkan pengesahan untuk direalisasikan pada setiap
tahunnya. Di luar biaya operasi tersebut juga terdapat biaya operasi
lain yang secara rutin disiapkan oleh Pemerintah dalam bentuk gaji
dosen dan tenaga administratif UT dan juga gaji dosen perguruan
tinggi lain yang secara paruh waktu didayagunakan oleh UT sebagai
penulis modul, penulis naskah multi media, tutor, instruktur
praktikum, supervisor dan penguji Pemantapan Kemampuan
Profesional (PKP untuk Program S 1 PGSD)/Pemantapan Kemampuan
Mengajar (PKM untuk D-11 PGSD/PGTK) dan sebagai pengawas dan
pan itia uj ian akh i r semester. Sedang biaya investasi adalah biaya
yang disediakan oleh Pemerintah atau UT secara mandiri dalam
bentuk sarana dan prasarana pendidikan yang digunakan di
lingkungan UT dan di luar UT dalam rangka pelaksanaan program
pendidikan guru UT. Sementara itu biaya personal pendidikan yang
dikeluarkan oleh setiap mahasiswa dalam rangka proses
pendidikannya dan penghasilan yang hilang sebagai bagian dari
biaya yang hilang karena kesempatan terambil oleh belajar
(opportunity cost), tidak termasuk dalam pembahasan biaya
pendidikan yang direncanakan oleh UT sebagai lembaga
penyelenggara pendidikan guru. Biaya personal adalah istilah teknis
yang digunakan dalam Pasal 62 PP-SNP 19/2005 beserta
penjelasannya, yang mencakup antara lain "pakaian, transpor, buku
pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya" yang
sepenuhnya menjadi tanggung jawab setiap mahasiswa. Oleh
karena itu, secara kelembagaan tidak menjadi bagian dari
pengelolaan, pembiayaan, dan pengawasan UT. Jadi biaya personal
tidak sama dengan biaya untuk personil atau pegawai. Biaya
228

