Page 246 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 246

Pendidikan )arak )auh   •



       penerimaan  dana di  luar SPP  seperti  penjualan  bahan  ajar cetak dan
       noncetak,  penetapan  penerimaan  dan  pengeluaran  UT  per  tahun
       oleh  Senat  UT.  Rencana  tersebut  kemudian  diajukan  kepada
       Departemen  Keuangan  melalui  departemen  Pendidikan  Nasional
       guna  mendapatkan  pengesahan   untuk  direalisasikan  pada  setiap
       tahunnya.  Di  luar biaya  operasi  tersebut juga  terdapat biaya  operasi
       lain  yang  secara  rutin  disiapkan  oleh  Pemerintah  dalam  bentuk  gaji
       dosen  dan  tenaga  administratif  UT dan  juga  gaji  dosen  perguruan
       tinggi  lain  yang  secara  paruh  waktu  didayagunakan  oleh  UT sebagai
       penulis  modul,  penulis  naskah  multi  media,  tutor,  instruktur
       praktikum,  supervisor  dan  penguji  Pemantapan  Kemampuan
       Profesional  (PKP  untuk Program  S 1 PGSD)/Pemantapan  Kemampuan
       Mengajar (PKM  untuk  D-11  PGSD/PGTK)  dan  sebagai  pengawas  dan
       pan itia  uj ian  akh i r  semester.  Sedang  biaya  investasi  adalah  biaya
       yang  disediakan  oleh  Pemerintah  atau  UT  secara  mandiri  dalam
       bentuk  sarana  dan  prasarana  pendidikan  yang  digunakan  di
       lingkungan  UT dan  di  luar  UT dalam  rangka  pelaksanaan  program
       pendidikan  guru  UT.  Sementara  itu  biaya personal pendidikan yang
       dikeluarkan   oleh   setiap   mahasiswa   dalam   rangka   proses
       pendidikannya  dan  penghasilan  yang  hilang  sebagai  bagian  dari
       biaya  yang  hilang  karena  kesempatan  terambil  oleh  belajar
       (opportunity  cost),  tidak  termasuk  dalam  pembahasan  biaya
       pendidikan   yang   direncanakan   oleh   UT  sebagai   lembaga
       penyelenggara  pendidikan  guru.  Biaya  personal  adalah  istilah  teknis
       yang  digunakan  dalam  Pasal   62  PP-SNP  19/2005  beserta
       penjelasannya, yang mencakup antara  lain "pakaian,  transpor,  buku
       pribadi,  konsumsi,  akomodasi,  dan  biaya  pribadi  lainnya"  yang
       sepenuhnya  menjadi  tanggung  jawab  setiap  mahasiswa.  Oleh
       karena  itu,  secara  kelembagaan  tidak  menjadi  bagian  dari
       pengelolaan,  pembiayaan,  dan  pengawasan  UT. Jadi  biaya  personal
       tidak  sama  dengan  biaya  untuk  personil  atau  pegawai.  Biaya





       228
   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251