Page 241 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 241

•   Pendidikan Guru ]arak ]auh  (Kasus  FKIP  Universitas Terbuka)



          karena  itu,  sistem  pengelolaan,  pendanaan  dan  pengawasan
           pendidikan  guru  di  UT  juga  terpola  secara  sistemik,  sinergis,  dan
           utuh  serta  bersifat  nasional.  Kondisi  ini  secara  legal  sangat
          dimungkinkan  karena  UU  Sisdiknas  2003  pun  dengan  tegas
           menggariskan  bahwa  "Perguruan  tinggi  menentukan  kebijakan  dan
          memiliki  otonomi  dalam  menge/ola  pendidikan  di  lembaganya"
           (Pasal  50 ayat  (6)).  Ketentuan  dasar tersebut dipertegas  lagi  oleh  PP-
          SNP  2005,  yang  mengelaborasi  lebih  jauh  bahwa  "Penge/olaan
          satuan  pendidikan  pada  jenjang  pendidikan  tinggi  menerapkan
          otonomi perguruan  tinggi  yang dalam  batas-batas  yang diatur dalam
          ketentuan  perundang-undangan  yang berlaku memberikan kebebas-
          an  dan  mendorong  kemandirian  dalam  pengelolaan  akademik,
          operasiona/,  personalia,  keuangan,  dan  area  fungsional  kepenge/ola-
          an  lainnya  yang diatur  oleh  masing-masing perguruan  tinggi"  (Pasal
          49  ayat  (2)).  Salah  satu  prinsip  dasar  pengelolaan  yang  juga
          ditegaskan  dalam  PP-SNP  2005  adalah  bahwa  "Pengelo/aan  satuan
          pendidikan  dilaksanakan  secara  mandiri,  efisien,  efektif,  dan
          akuntabel"  (Pasal  54 ayat(1 )).
              Secara  sistemik-kelembagaan,  keseluruhan  fungsi  dari  subsistem
           itu  diwadahi  oleh  struktur  organisasi  dan  tatakerja  UT.  Setelah
           berkiprah  selama  20 tahun  lebih,  sistem  kelembagaan  UT awal  yang
          dibangun  pada  saat  berdirinya  tahun  1984,  pada  tahun  2005  telah
           berkembang  menjadi  UT  dengan  sistem  kelembagaan  baru,  seperti
          dituangkan  dalam  Keputusan   Mendiknas  Rl  Nomor  123/0/2004
          tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Universitas Terbuka.  Berdasarkan
           Kepmen  tersebut,  UT  terdiri  atas:  Rektor  dan  Pembantu  Rektor;
          Senat  Universitas;  Fakultas  (FKIP,  FEKON,  FISIP,  FMIPA);  Dosen;
           Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada  Masyarakat  (LPPM)
          yang  di  dalamnya  terdapat  Pusat  Keilmuan,  Pusat  Penelitian
           Kelembagaan  dan  Pengembangan  Sistem,  Pusat  Antar  Universitas
           untuk   Peningkatan   dan   Pengembangan   lnstruksional,   Pusat
           Pengabdian  Masyarakat);  Lembaga  Pengembangan  Bahan  Ajar,


                                                                  223
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246