Page 242 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 242

Pendidikan )arak )auh   •



       Ujian  dan  Sistem  lnformasi  (LPBAUSI)  yang  di  dalamnya  terdapat
       Pusat  Produksi  Bahan  Ajar  Cetak  (PPBAC),  Pusat  Produksi  Bahan
       Ajar Noncetak (PPBANC),  Pusat Pengujian  (Pusjian),  Pusat  Komputer
       (Puskom),  dan  Pusat  Layanan  Bahan  Ajar  (Puslaba);  Pusat  jaminan
       Kualitas  (Pusmintas);  Biro Administrasi  Akademik,  Perencanaan,  dan
       Monitoring  (BAAPM);  Biro  Administrasi  Umum  dan  Keuangan
       (BAUK);  Pusat  Layanan  Pustaka;  Unit  Program  Belajar  jarak  jauh
       (UPBJJ);  dan  Dewan  Penyantun.  Di  dalam  konteks  sistemik-
       kelembagaan  itulah  pendidikan  guru  jarak  jauh  UT  dikelola  secara
       sistemik.
           Sebagaimana  terkandung  dalam  konsep  umum  manajemen,
       pengelolaan  pendidikan tinggi  UT mencakup kegiatan  perencanaan,
       pengorganisasian,  pelaksanaan,  dan  pengendalian.  Dalam  konteks
       itu  perencanaan,  pengorgan isasian,  pelaksanaan,  dan  pengendal ian
       pendidikan  guru  dilakukan  dalam  kerangka  sistemik,  yang  merupa-
       kan  bagian  integral  dari  sistem  pendidikan  tinggi  jarak  jauh  UT.
       Kegiatan  pengelolaan  tersebut  berkenaan  dengan  aspek  substansi
       dan  proses  akademik,  kegiatan  operasional,  dan  pemanfaatan
       sumber  daya  pendidikan.  Pengelolaan  substansi  dan  proses
       akademik  mencakup  pengembangan  kurikulum,  pe~gembangan
       bahan  ajar,  dan  pengembangan  bahan  ujian.  Secara  institusional
       kewenangan  akademik    atas  pengelolaan  substansi  dan  proses
       akademik  pendidikan  guru  berada  di  bawah  tanggung  jawab  FKIP,
       yang  secara  operasional  dilaksanakan  di  dalam  masing-masing
       program studi dengan koordinasi oleh masing-masing jurusan.
           Secara  substantif-pedagogis,  perencanaan  substansi  dan  proses
       akademik  pendidikan  guru  berbasis  dan  bermuara  pada  pengem-
       bangan  kompetensi  guru  profesional.  Oleh  karena  itu,  kurikulum
       dan  bahan  ajar  pendidikan  guru  dirancang  sebagai  wahana
       pedagogik  untuk  mengembangkan  kemampuan  memahami  peserta
       didik,  kemampuan  menguasai  pembelajaran  yang  mendidik,



       224
   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247