Page 242 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 242
Pendidikan )arak )auh •
Ujian dan Sistem lnformasi (LPBAUSI) yang di dalamnya terdapat
Pusat Produksi Bahan Ajar Cetak (PPBAC), Pusat Produksi Bahan
Ajar Noncetak (PPBANC), Pusat Pengujian (Pusjian), Pusat Komputer
(Puskom), dan Pusat Layanan Bahan Ajar (Puslaba); Pusat jaminan
Kualitas (Pusmintas); Biro Administrasi Akademik, Perencanaan, dan
Monitoring (BAAPM); Biro Administrasi Umum dan Keuangan
(BAUK); Pusat Layanan Pustaka; Unit Program Belajar jarak jauh
(UPBJJ); dan Dewan Penyantun. Di dalam konteks sistemik-
kelembagaan itulah pendidikan guru jarak jauh UT dikelola secara
sistemik.
Sebagaimana terkandung dalam konsep umum manajemen,
pengelolaan pendidikan tinggi UT mencakup kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian. Dalam konteks
itu perencanaan, pengorgan isasian, pelaksanaan, dan pengendal ian
pendidikan guru dilakukan dalam kerangka sistemik, yang merupa-
kan bagian integral dari sistem pendidikan tinggi jarak jauh UT.
Kegiatan pengelolaan tersebut berkenaan dengan aspek substansi
dan proses akademik, kegiatan operasional, dan pemanfaatan
sumber daya pendidikan. Pengelolaan substansi dan proses
akademik mencakup pengembangan kurikulum, pe~gembangan
bahan ajar, dan pengembangan bahan ujian. Secara institusional
kewenangan akademik atas pengelolaan substansi dan proses
akademik pendidikan guru berada di bawah tanggung jawab FKIP,
yang secara operasional dilaksanakan di dalam masing-masing
program studi dengan koordinasi oleh masing-masing jurusan.
Secara substantif-pedagogis, perencanaan substansi dan proses
akademik pendidikan guru berbasis dan bermuara pada pengem-
bangan kompetensi guru profesional. Oleh karena itu, kurikulum
dan bahan ajar pendidikan guru dirancang sebagai wahana
pedagogik untuk mengembangkan kemampuan memahami peserta
didik, kemampuan menguasai pembelajaran yang mendidik,
224