Page 249 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 249

•   Pendidikan Guru ]arak )auh  (Kasus  FKIP  Universitas Terbuka)



           kemudian  menjadi  Rektor  pertama  UT  (Wahyono,  2004:  106-1 07).
           Oleh  karena  itu,  dapat  juga  dikatakan  bahwa  program  pendidikan
           guru  yang  sampai  saat  ini  dibina  dan  dikembangkan  oleh  FKIP-UT
           merupakan  wujud  dari  komitmen  negara  untuk  meningkatkan
           kualifikasi  dan  mutu  guru  dalam  upaya  pencerdasan  kehidupan
           ban gsa.
              Walaupun  program  pendidikan  guru  di  FKIP-UT  lahir  sebagai
           perwujudan  dari  komitmen  negara  untuk  mencerdaskan  kehidupan
           bangsa,  yang  terutama  hal  itu  merupakan  kemauan  politik  negara,
           tetapi  di  dalam  perkembangannya,  kelembagaan  dan  program
           pendidikannya  tetap  harus  mengikuti  ketentuan  penyelenggaraan
           pendidikan  tinggi  yang  berlaku.  Salah  satu  ketentuan  yang  harus
           diikuti  adalah  adanya  kebutuhan  setiap  program  pendidikan  tinggi
           untuk  mendapatkan  akreditasi  dari  Badan  Akreditasi  Nasional
           (BAN).  Kecuali  untuk  program  D-11  PGSD,  semua  program  sarjana
           (51)  guru  bidang  studi  Matematika  dan  IPA;  Bahasa  Indonesia  dan
           lnggris,  llmu .Pengetahuan  Sosial  yang  sudah  berusia  antara  10-20
           tahun  itu  telah  mendapatkan  akreditasi  resmi.  Program  D-11  PGSD
           kini  sedang  dalam  proses  akreditasi.  Hal  ini  berarti  hampir  semua
           program  pendidikan  guru  di  lingkungan  UT  secara  akademik  dan
           manajerial  telah  memenuhi  satandar  minimal  penyelenggaraan
           pendidikan  guru  pada  jenjang  pendidikan  tinggi  dan  lulusannya
           memiliki kualifikasi dan  mutu yang memadai.
               Namun demikian  sesuai  dengan ketentuan  perundang-undangan
           yang mengatur pendidikan tinggi, yakni  UU Sisdiknas  2003  Pasal  60
           tentang Akreditasi  dengan  ketentuan turunannya PP-SNP  2005, yaitu
           Pasal  86,  semua  program  dan/atau  satuan  pendidikan  pada  semua
           jenjang,  tentunya  termasuk  program  pendidikan  guru  di  FKIP-UT
           pada  saatnya  harus  memperoleh  akreditasi  baru  dari  pemerintah
           yang  pelaksanaannya  dilakukan  oleh  Badan  Akreditasi  Nasional
           Perguruan  Tinggi  (BAN-PT)  sesuai  dengan  PP-SNP  2005.  Menurut




                                                                   231
   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254