Page 249 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 249
• Pendidikan Guru ]arak )auh (Kasus FKIP Universitas Terbuka)
kemudian menjadi Rektor pertama UT (Wahyono, 2004: 106-1 07).
Oleh karena itu, dapat juga dikatakan bahwa program pendidikan
guru yang sampai saat ini dibina dan dikembangkan oleh FKIP-UT
merupakan wujud dari komitmen negara untuk meningkatkan
kualifikasi dan mutu guru dalam upaya pencerdasan kehidupan
ban gsa.
Walaupun program pendidikan guru di FKIP-UT lahir sebagai
perwujudan dari komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang terutama hal itu merupakan kemauan politik negara,
tetapi di dalam perkembangannya, kelembagaan dan program
pendidikannya tetap harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan
pendidikan tinggi yang berlaku. Salah satu ketentuan yang harus
diikuti adalah adanya kebutuhan setiap program pendidikan tinggi
untuk mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional
(BAN). Kecuali untuk program D-11 PGSD, semua program sarjana
(51) guru bidang studi Matematika dan IPA; Bahasa Indonesia dan
lnggris, llmu .Pengetahuan Sosial yang sudah berusia antara 10-20
tahun itu telah mendapatkan akreditasi resmi. Program D-11 PGSD
kini sedang dalam proses akreditasi. Hal ini berarti hampir semua
program pendidikan guru di lingkungan UT secara akademik dan
manajerial telah memenuhi satandar minimal penyelenggaraan
pendidikan guru pada jenjang pendidikan tinggi dan lulusannya
memiliki kualifikasi dan mutu yang memadai.
Namun demikian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang mengatur pendidikan tinggi, yakni UU Sisdiknas 2003 Pasal 60
tentang Akreditasi dengan ketentuan turunannya PP-SNP 2005, yaitu
Pasal 86, semua program dan/atau satuan pendidikan pada semua
jenjang, tentunya termasuk program pendidikan guru di FKIP-UT
pada saatnya harus memperoleh akreditasi baru dari pemerintah
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) sesuai dengan PP-SNP 2005. Menurut
231

