Page 234 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 234

Pendidikan )arak )auh   •


       E.  Sarana dan  Prasarana

           Seperti   program   pendidikan   pada   umumnya,   program
       pendidikan  guru  jarak  jauh  mempersyaratkan  adanya  sarana  dan
       prasarana.  Secara  umum,  dalam  Undang-Undang  No.  20  tahun
       2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  (UU  Sisdiknas  20/2003)
       Pasal  45  ayat (1)  digariskan bahwa "Setiap satuan pendidikan  formal
       dan  nonformal menyediakan sarana  dan  prasarana  yang memenuhi
       keper/uan  pendidikan  sesuai  dengan  pertumbuhan  dan  perkem-
       bangan  potensi  fisik,  kecerdasan  intelektual,  sosial,  emosional,  dan
       kejiwaan  peserta  didik".  Pengadaan  sarana  dan  prasarana  pendidik-
       an  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-undang  tersebut  sesuai
       dengan  Peraturan  Pemerintah  No.  19  tahun  2005  tentang  Standar
       Nasional  Pendidikan  (PP-SNP  19/2005),  yaitu  harus  memenuhi
       Standar  Sarana  dan  Prasarana.  Menurut  PP-SNP  19/2005,  Pasal  1
       Butir  8,  yang  berbunyi  "Standar  sarana  dan. prasarana  adalah
       standar pendidikan  yang berkaitan  dengan  kriteria  minimal tentang
       ruang be/ajar,  tempat berolah  raga,  tempat  beribadah,  perpustaka-
       an,  laboratorium,  bengkel  kerja,  tempat bermain,  tempat berkreasi
       dan  berekreasi,  serta  sumber  be/ajar  lain  yang  diperlukan  untuk
       menunjang  proses  pembelajaran,  termasuk  penggunaan  teknologi
       komunikasi dan  informasi".  Mengenai  standar saran a dan  prasarana,
       dalam  PP-SNP  19 /2005  secara  normatif diatur dalam  Pasal  42  s.d.
       48, yang berlaku  untuk semua satuan  pendidikan dalam semua jalur,
       jenjang,  dan  jenis  pendidikan,  termasuk  yang  diselenggarakan
       dengan sistem  pendidikan jarak jauh.
           Di antara pasal-pasal tersebut, yang secara substantif terkait pada
       penyelenggaraan  pendidikan  jarak  jauh  secara  spesifik  adalah  yang
       tersurat  dan  tersirat  dalam  Pasal  42  PP-SNP  19  /2005,  yakni  butir-
       butir  ketentuan  yang  berkenaan  dengan   peralatan  pendidikan,
       media  pendidikan,  buku  dan  sumber  belajar,  ruang  perpustakaan,
       ru-ang  laboratorium,  ruang  bengkel  kerja,  ruang  unit  produksi.



       216
   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238   239