Page 234 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 234
Pendidikan )arak )auh •
E. Sarana dan Prasarana
Seperti program pendidikan pada umumnya, program
pendidikan guru jarak jauh mempersyaratkan adanya sarana dan
prasarana. Secara umum, dalam Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas 20/2003)
Pasal 45 ayat (1) digariskan bahwa "Setiap satuan pendidikan formal
dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keper/uan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkem-
bangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik". Pengadaan sarana dan prasarana pendidik-
an sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (PP-SNP 19/2005), yaitu harus memenuhi
Standar Sarana dan Prasarana. Menurut PP-SNP 19/2005, Pasal 1
Butir 8, yang berbunyi "Standar sarana dan. prasarana adalah
standar pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang be/ajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustaka-
an, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi
dan berekreasi, serta sumber be/ajar lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
komunikasi dan informasi". Mengenai standar saran a dan prasarana,
dalam PP-SNP 19 /2005 secara normatif diatur dalam Pasal 42 s.d.
48, yang berlaku untuk semua satuan pendidikan dalam semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk yang diselenggarakan
dengan sistem pendidikan jarak jauh.
Di antara pasal-pasal tersebut, yang secara substantif terkait pada
penyelenggaraan pendidikan jarak jauh secara spesifik adalah yang
tersurat dan tersirat dalam Pasal 42 PP-SNP 19 /2005, yakni butir-
butir ketentuan yang berkenaan dengan peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar, ruang perpustakaan,
ru-ang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi.
216