Page 231 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 231

•   Pendidikan Guru ]arak ]auh  (Kasus  FKIP  Universitas Terbuka)



           b.  T enaga Pendidik
              Pada  dasarnya,  tenaga  pendidik  pada  pendidikan  guru  jarak
           jauh  dapat  dibedakan  menjadi  dua  kelompok,  yaitu  tenaga  tetap
           yang  memang  status  kepegawaiannya  berada  di  FKIP-UT,  serta
          tenaga  dari  berbagai  lembaga  pendidikan  yang  merupakan  mitra
           kerja  UT.  Tenaga  pendidik di  FKIP-UT terdiri  dari  dosen,  supervisor
           PKM  &  PKP,  dan  instruktur.  Dosen  FKIP-UT terdiri  dari dosen  tetap
          dan  semua  dosen  dari  berbagai  lembaga  pendidikan  guru  yang
           menjadi  penulis  modul-modul  FKIP-UT.  Sesuai  dengan  persyaratan
          dosen  bagi  perguruan  tinggi,  maka  kualifikasi  dosen  merentang dari
           lulusan  Sl  sampai  dengan  S3,  sedangkan  khusus  bagi  dosen  FKIP-
           UT  maka  para  dosen  ini  harus  mempunyai  latar  belakang  kepen-
          didikan.  Dari  segi  kualifikasi  pendidikan,  diharapkan  kualifikasi
           pendidikan dosen  minimal  S2  (Magister)  dalam  bidang yang relevan
          dengan  pendidikan  guru.  Supervisor  PKM  dan  PKP  berasal  dari
          tenaga  dosen  dan  guru  yang  sudah  · mempunyai  pengalaman
           mengajar  minimal  lima  tahun  dan  mampu  membimbing  para
           mahasiswa  dalam  melaksanakan  PKM  dan  PKP.  Tenaga  instruktur
          adalah  mereka  yang  membimbing  mahasiswa  untuk  melakukan
           praktek  dan   praktikum.   Persyaratan   bagi   instruktur  adalah
           mempunyai  kemampuan  profesional  dalam  bidang  yang  sesuai
           (seperti  instruktur  Olah  Raga,  Seni  Tari,  Seni  Musik),  serta  mampu
           membimbing  mahasiswa  melakukan  prakteklpraktikum  dalam
           bidang  tersebut.  Dari  persyaratan  tersebut  dapat  dipahami  bahwa
          tenaga  instruktur sebagian  besar berasal  dari  luar FKIP-UT,  baik dari
           lembaga  pendidikan  guru,  maupun  tenaga  profesional  di  luar
           lembaga pendidikan guru.











                                                                  213
   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236