Page 231 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 231
• Pendidikan Guru ]arak ]auh (Kasus FKIP Universitas Terbuka)
b. T enaga Pendidik
Pada dasarnya, tenaga pendidik pada pendidikan guru jarak
jauh dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga tetap
yang memang status kepegawaiannya berada di FKIP-UT, serta
tenaga dari berbagai lembaga pendidikan yang merupakan mitra
kerja UT. Tenaga pendidik di FKIP-UT terdiri dari dosen, supervisor
PKM & PKP, dan instruktur. Dosen FKIP-UT terdiri dari dosen tetap
dan semua dosen dari berbagai lembaga pendidikan guru yang
menjadi penulis modul-modul FKIP-UT. Sesuai dengan persyaratan
dosen bagi perguruan tinggi, maka kualifikasi dosen merentang dari
lulusan Sl sampai dengan S3, sedangkan khusus bagi dosen FKIP-
UT maka para dosen ini harus mempunyai latar belakang kepen-
didikan. Dari segi kualifikasi pendidikan, diharapkan kualifikasi
pendidikan dosen minimal S2 (Magister) dalam bidang yang relevan
dengan pendidikan guru. Supervisor PKM dan PKP berasal dari
tenaga dosen dan guru yang sudah · mempunyai pengalaman
mengajar minimal lima tahun dan mampu membimbing para
mahasiswa dalam melaksanakan PKM dan PKP. Tenaga instruktur
adalah mereka yang membimbing mahasiswa untuk melakukan
praktek dan praktikum. Persyaratan bagi instruktur adalah
mempunyai kemampuan profesional dalam bidang yang sesuai
(seperti instruktur Olah Raga, Seni Tari, Seni Musik), serta mampu
membimbing mahasiswa melakukan prakteklpraktikum dalam
bidang tersebut. Dari persyaratan tersebut dapat dipahami bahwa
tenaga instruktur sebagian besar berasal dari luar FKIP-UT, baik dari
lembaga pendidikan guru, maupun tenaga profesional di luar
lembaga pendidikan guru.
213