Page 225 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 225

•   Pendidikan Guru )arak )auh  (Kasus  FKIP Universitas Terbuka)



           keguruan,  yang  tidak  hanya  mempersyaratkan  penguasaan  bidang
           studi/bidang  ilmu,  tetapi  juga  mempersyaratkan  peningkatan
           kemampuan  dalam  pemahaman  tentang  peserta  didik,  penguasaan
           pembelajaran  yang  mendidik,  serta  pengembangan  kepribadian  dan
           keprofesionalan,  yang  keempatnya  merupakan  rumpun  kompetensi
           seorang   guru,   seperti   yang   tercantum   dalam   SKGK-SDMI
           (Oepdiknas,  2002).  Di  samping  itu,  peningkatan  kualifikasi  guru
          tidak  hanya  dimaksudkan  untuk  meningkatkan  jenjang  pendidikan
           guru,   namun   lebih   penting  dari   itu  adalah   meningkatkan
           kemampuan  profesional  sebagai  guru.  Pada  gilirannya,  peningkatan
           kemampuan    profesional   ini   diharapkan   berdampak   pada
           peningkatan  kualitas  belajar  siswa  yang  akan  bermuara  pada
           meningkatnya mutu pendidikan.
              lstilah  Pemantapan  Pengalaman  Lapangan  (PPL)  yang digunakan
          dalam  pendidikan  Program  Pendidikan  Guru  Prajabatan  tidak
           digunakan  dalam  Program  Pendidikan  Guru  dalam  jabatan  karena
           tidak seluruh  tahap-tahap  latihan  PPL  berlaku  bagi  mahasiswa dalam
           jabatan.  lstilah  PPL  lebih  sesuai  untuk  program  prajabatan.  Sebagai
           gantinya,  digunakan  istilah  Pemantapan  Kemampuan  Mengajar
           (PKM)  karena  para  mahasiswa memang sudah  memiliki  kemampuan
           mengajar,  sehingga  yang  perlu  diprogramkan  adalah  memantapkan/
           meningkatkan  kemampuan  tersebut.   Dengan  demikian,  PKM
           memang sudah  memperhitungkan pengalaman guru dalam mengajar
           dan  tidak  memperlakukan  mereka  sebagai  calon  guru  yang  belum
           pernah  mengajar.
              PKP  memungkinkan  para  guru  mengembangkan  diri  menjadi
           guru  profesional  yang  mampu  memperbaiki  kualitas  pembelajaran
           yang menjadi tanggung jawabnya melalui  Penelitian  Tindakan  Kelas
           (PTK).  Para  mahasiswa  yang  mengambil  Program  51  Kependidikan
           dipersyaratkan  mengambil  program  ini  sebagai  persyaratan  keluaran
           (exit  requirement).  Di  bawah  bimbingan  supervisor,  secara  mandiri



                                                                  207
   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230