Page 225 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 225
• Pendidikan Guru )arak )auh (Kasus FKIP Universitas Terbuka)
keguruan, yang tidak hanya mempersyaratkan penguasaan bidang
studi/bidang ilmu, tetapi juga mempersyaratkan peningkatan
kemampuan dalam pemahaman tentang peserta didik, penguasaan
pembelajaran yang mendidik, serta pengembangan kepribadian dan
keprofesionalan, yang keempatnya merupakan rumpun kompetensi
seorang guru, seperti yang tercantum dalam SKGK-SDMI
(Oepdiknas, 2002). Di samping itu, peningkatan kualifikasi guru
tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan jenjang pendidikan
guru, namun lebih penting dari itu adalah meningkatkan
kemampuan profesional sebagai guru. Pada gilirannya, peningkatan
kemampuan profesional ini diharapkan berdampak pada
peningkatan kualitas belajar siswa yang akan bermuara pada
meningkatnya mutu pendidikan.
lstilah Pemantapan Pengalaman Lapangan (PPL) yang digunakan
dalam pendidikan Program Pendidikan Guru Prajabatan tidak
digunakan dalam Program Pendidikan Guru dalam jabatan karena
tidak seluruh tahap-tahap latihan PPL berlaku bagi mahasiswa dalam
jabatan. lstilah PPL lebih sesuai untuk program prajabatan. Sebagai
gantinya, digunakan istilah Pemantapan Kemampuan Mengajar
(PKM) karena para mahasiswa memang sudah memiliki kemampuan
mengajar, sehingga yang perlu diprogramkan adalah memantapkan/
meningkatkan kemampuan tersebut. Dengan demikian, PKM
memang sudah memperhitungkan pengalaman guru dalam mengajar
dan tidak memperlakukan mereka sebagai calon guru yang belum
pernah mengajar.
PKP memungkinkan para guru mengembangkan diri menjadi
guru profesional yang mampu memperbaiki kualitas pembelajaran
yang menjadi tanggung jawabnya melalui Penelitian Tindakan Kelas
(PTK). Para mahasiswa yang mengambil Program 51 Kependidikan
dipersyaratkan mengambil program ini sebagai persyaratan keluaran
(exit requirement). Di bawah bimbingan supervisor, secara mandiri
207

