Page 108 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 108
Pendidikan )arak )auh •
Sebagai institusi pemerintah yang bernaung di bawah
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), UT berada di bawah
pengawasan internal Depdiknas, yaitu lnspektorat jenderal dan
pengawas eksternal, yaitu BPK dan BPKP. Pengawasan yang
dilakukan baik oleh lnspektorat jenderal Depdiknas, BPKP, maupun
BPK lebih banyak ditekankan pada bidang administrasi, keorgani-
sasian, dan keuangan.
G. Pendirian dan Akreditasi untuk Universitas, lnstitut,
Sekolah Tinggi, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan
Profesi jarak jauh
1. Pendirian Universitas, lnstitut, Sekolah Tinggi, Pendidikan
Vokasi, dan Pendidikan Profesi jarak jauh
Penyelenggaraan pendidikan tinggi jarak jauh (PTJJ) secara
umum didasarkan atas dua isu besar, yaitu tuntutan pemerataan
kesempatan belajar dan terbatasnya daya jangkau perguruan tinggi
tatap muka. Pendidikan bukan lagi menjadi sesuatu yang elitis tetapi
menjadi lebih egaliter. Bahkan, dalam konstitusi negara Indonesia,
pendidikan menjadi hak setiap warga negara sehingga pemerintah
berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga
negara yang berkeinginan dan mempunyai kemampuan untuk
mengikuti pendidikan. Di sisi lain, daya jangkau lembaga pendidik-
an dengan sistem konvensional sulit menjangkau dan dijangkau oleh
orang yang memiliki kemauan dan kemampuan tersebut. Ada orang
yang memiliki kemauan dan kemampuan intelektual yang tinggi
tetapi tidak memiliki kesempatan untuk hadir kuliah tatap muka
setiap hari di kampus-kampus konvensional, yang umumnya
berlokasi di kota-kota besar.
90