Page 108 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 108

Pendidikan )arak )auh   •



           Sebagai   institusi   pemerintah   yang   bernaung  di   bawah
       Departemen  Pendidikan  Nasional  (Depdiknas),  UT berada di bawah
       pengawasan  internal  Depdiknas,  yaitu  lnspektorat  jenderal  dan
       pengawas  eksternal,  yaitu  BPK  dan  BPKP.  Pengawasan  yang
       dilakukan  baik oleh  lnspektorat jenderal  Depdiknas,  BPKP,  maupun
       BPK  lebih  banyak  ditekankan  pada  bidang  administrasi,  keorgani-
       sasian, dan keuangan.


       G.  Pendirian dan Akreditasi untuk Universitas, lnstitut,
           Sekolah Tinggi,  Pendidikan Vokasi, dan  Pendidikan
           Profesi jarak jauh


       1.  Pendirian Universitas,  lnstitut, Sekolah Tinggi,  Pendidikan
           Vokasi, dan  Pendidikan Profesi  jarak jauh

           Penyelenggaraan  pendidikan  tinggi  jarak  jauh  (PTJJ)  secara
       umum  didasarkan  atas  dua  isu  besar,  yaitu  tuntutan  pemerataan
       kesempatan  belajar  dan  terbatasnya  daya  jangkau  perguruan  tinggi
       tatap  muka.  Pendidikan  bukan  lagi  menjadi  sesuatu  yang elitis tetapi
       menjadi  lebih  egaliter.  Bahkan,  dalam  konstitusi  negara  Indonesia,
       pendidikan  menjadi  hak  setiap  warga  negara  sehingga  pemerintah
       berkewajiban  menyelenggarakan  pendidikan  bagi  setiap  warga
       negara  yang  berkeinginan  dan  mempunyai  kemampuan  untuk
       mengikuti  pendidikan.  Di  sisi  lain,  daya  jangkau  lembaga  pendidik-
       an  dengan  sistem  konvensional  sulit menjangkau dan dijangkau oleh
       orang yang  memiliki  kemauan  dan  kemampuan  tersebut.  Ada orang
       yang  memiliki  kemauan  dan  kemampuan  intelektual  yang  tinggi
       tetapi  tidak  memiliki  kesempatan  untuk  hadir  kuliah  tatap  muka
       setiap  hari  di  kampus-kampus  konvensional,  yang  umumnya
       berlokasi di kota-kota besar.






       90
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113