Page 264 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 264

Contribution (NDC) sebesar 29%, apakah tarif pajak tersebut sudah
         234
                 sesuai dengan biaya yang dikeluarkan akibat kerusakan yang
                 ditimbulkan?, hal ini penting karena dampak GRK tidak bersifat
                 lokal, tetapi bersifat global. Benefit yang ditimbulkan dalam satuan
                 moneter yang disebut sebagai biaya mitigasi tidak berdampak
                 langsung terhadap Indonesia tetapi di sisi lain akan berdampak
                 pada kenaikan harga-harga terutama sektor energi.

                       Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah apakah target
                 pajak karbon untuk PLTU yang ditetapkan tersebut sudah sesuai
                 dengan jumlah emisi gas rumah kaca yang ditimbulkannya, atau
                 masih ada kontribusi pencemar atau polusi lainnya? Jika pajak akan
                 diterapkan berdasarkan kapasitas dari PLTU, misalnya di bawah 100
                 MW, antara 100-400 MW dan di atas 400 MW, bagaimana dampak
                 tarif pajak yang akan diberlakukan? Apakah berbeda untuk masing-
                 masing kapasitas pembangkit?, disinilah permasalahannya karena
                 biaya untuk mengurangi emisi (abatement cost) dari masing-masing
                 pembangkit sudah pasti berbeda satu sama lainnya.

                       Jika pemerintah akan  melakukan kebijakan  hybrid artinya
                 akan menerapkan pajak dan juga “cap-and trade” pada waktu yang
                 bersamaan, maka apakah “cap” ditentukan berdasarkan pendekatan
                 input atau output setiap pencemar atau secara aggregate semua
                 PLTU dan kemudian dibagi sama ke semua pembangkit? Nilai
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 keekonomian karbon akan sudah pasti berdampak pada kenaikan
                 harga keekonomian listrik per kWh dimana pada tahun 2022 tarif
                 untuk  non-subsidi  berkisar  antara Rp1,350  sampai  Rp  1,700 per
                 kWH. Secara rata-rata konsumen rumah tangga dengan daya 450
                 VA mendapat subsidi sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan
                 dan untuk konsumen dengan daya 900 VA rata-rata mendapat
                 subsidi sebesar Rp 90.000 per konsumen per bulan (web.pln.co.id,
                 12 Juni 2022). Jika harga pajak karbon Rp 30.000 per ton CO -eq,
                                                                           2
                 artinya ada sekitar Rp 90.000/Rp 30.000 x 1 ton ≈ 3-ton emisi CO -eq
                                                                            2
                 per konsumen yang disubsidi pemerintah. Jika jumlah konsumen
                 yang disubsidi sebesar 24.3 juta (untuk 450 VA), maka ada sebesar










                                                                                11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   234
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   234              11/3/2023   4:11:18 PM
   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268   269