Page 264 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 264
Contribution (NDC) sebesar 29%, apakah tarif pajak tersebut sudah
234
sesuai dengan biaya yang dikeluarkan akibat kerusakan yang
ditimbulkan?, hal ini penting karena dampak GRK tidak bersifat
lokal, tetapi bersifat global. Benefit yang ditimbulkan dalam satuan
moneter yang disebut sebagai biaya mitigasi tidak berdampak
langsung terhadap Indonesia tetapi di sisi lain akan berdampak
pada kenaikan harga-harga terutama sektor energi.
Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah apakah target
pajak karbon untuk PLTU yang ditetapkan tersebut sudah sesuai
dengan jumlah emisi gas rumah kaca yang ditimbulkannya, atau
masih ada kontribusi pencemar atau polusi lainnya? Jika pajak akan
diterapkan berdasarkan kapasitas dari PLTU, misalnya di bawah 100
MW, antara 100-400 MW dan di atas 400 MW, bagaimana dampak
tarif pajak yang akan diberlakukan? Apakah berbeda untuk masing-
masing kapasitas pembangkit?, disinilah permasalahannya karena
biaya untuk mengurangi emisi (abatement cost) dari masing-masing
pembangkit sudah pasti berbeda satu sama lainnya.
Jika pemerintah akan melakukan kebijakan hybrid artinya
akan menerapkan pajak dan juga “cap-and trade” pada waktu yang
bersamaan, maka apakah “cap” ditentukan berdasarkan pendekatan
input atau output setiap pencemar atau secara aggregate semua
PLTU dan kemudian dibagi sama ke semua pembangkit? Nilai
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
keekonomian karbon akan sudah pasti berdampak pada kenaikan
harga keekonomian listrik per kWh dimana pada tahun 2022 tarif
untuk non-subsidi berkisar antara Rp1,350 sampai Rp 1,700 per
kWH. Secara rata-rata konsumen rumah tangga dengan daya 450
VA mendapat subsidi sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan
dan untuk konsumen dengan daya 900 VA rata-rata mendapat
subsidi sebesar Rp 90.000 per konsumen per bulan (web.pln.co.id,
12 Juni 2022). Jika harga pajak karbon Rp 30.000 per ton CO -eq,
2
artinya ada sekitar Rp 90.000/Rp 30.000 x 1 ton ≈ 3-ton emisi CO -eq
2
per konsumen yang disubsidi pemerintah. Jika jumlah konsumen
yang disubsidi sebesar 24.3 juta (untuk 450 VA), maka ada sebesar
11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 234
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 234 11/3/2023 4:11:18 PM