Page 263 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 263
Gambar 5.9a Price Floor Gambar 5.9b Price Ceiling
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa secara
teori besarnya pajak karbon yang dikenakan seharusnya sama
dengan biaya sosial yang ditimbulkan oleh polusi tersebut, yaitu
dimana benefit marjinal sama dengan biaya yang dikeluarkan
untuk mengurangi polusi (MB=MAC). Membuat estimasi biaya
sosial karena adanya emisi karbon merupakan pekerjaan yang
tidak mudah. Diperlukan analisa modelling yang cukup rumit. Oleh
karena itu estimasi biaya sosial karbon yang timbul memberikan
kisaran harga yang cukup lebar. Dalam survey berdasarkan 75
studi ditemukan 588 estimasi berdasarkan integrasi model yang
berbeda, dengan asumsi kebijakan dan discount rate yang juga
berbeda. Rata-rata biaya sosial karbon berdasarkan dari studi
tersebut adalah sebesar $ 196 per ton pada harga dolar tahun 2010
dengan standar deviasi sebesar $ 322 (Marron dan.Toder, 2014).
Indonesia direncanakan untuk menerapkan pajak
karbon pada bulan April 2022, sesuai dengan Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-HPP) No.7 Tahun 2021
pada pasal 13. Implementasi awal pajak karbon akan diterapkan
pada sektor pembangkit tenaga listrik (PLTU) dengan tingkat
pajak sebesar Rp 30 per kg CO -eq, atau sebesar Rp 30.000 per IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
2
ton CO -eq. Pertanyaannya adalah: apakah target pajak karbon
2
untuk PLTU dibuat hanya dalam rangka untuk menurunkan target
kewajiban Indonesia dalam penerapan Nationally Determined
233
11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 233 11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 233