Page 263 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 263

Gambar 5.9a Price Floor               Gambar 5.9b Price Ceiling

                            Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa secara
                    teori besarnya pajak karbon yang dikenakan seharusnya sama
                    dengan biaya sosial yang ditimbulkan oleh polusi tersebut, yaitu
                    dimana  benefit  marjinal  sama  dengan  biaya  yang  dikeluarkan
                    untuk  mengurangi  polusi  (MB=MAC).  Membuat  estimasi  biaya
                    sosial karena adanya emisi karbon merupakan pekerjaan yang
                    tidak mudah. Diperlukan analisa modelling yang cukup rumit. Oleh
                    karena itu estimasi biaya sosial karbon yang timbul memberikan
                    kisaran  harga  yang cukup  lebar.  Dalam  survey berdasarkan  75
                    studi  ditemukan  588  estimasi  berdasarkan  integrasi  model  yang
                    berbeda, dengan asumsi kebijakan dan  discount rate  yang juga
                    berbeda. Rata-rata biaya sosial karbon berdasarkan dari studi
                    tersebut adalah sebesar $ 196 per ton pada harga dolar tahun 2010
                    dengan standar deviasi sebesar $ 322 (Marron dan.Toder, 2014).
                          Indonesia   direncanakan    untuk   menerapkan     pajak
                    karbon pada bulan April 2022, sesuai dengan Undang-Undang
                    Harmonisasi  Peraturan  Perpajakan  (UU-HPP)  No.7  Tahun  2021
                    pada pasal 13. Implementasi awal pajak karbon akan diterapkan
                    pada sektor pembangkit tenaga listrik (PLTU) dengan tingkat
                    pajak sebesar Rp 30 per kg CO -eq, atau sebesar Rp 30.000 per          IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
                                                  2
                    ton CO -eq. Pertanyaannya adalah: apakah target pajak karbon
                           2
                    untuk PLTU dibuat hanya dalam rangka untuk menurunkan target
                    kewajiban  Indonesia  dalam  penerapan  Nationally  Determined





                                                                                           233



                                                                                11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   233              11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   233
   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268