Page 258 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 258

menjadi prioritas utama selama beberapa tahun, tetapi karena
         228
                 adanya perbedaan pendapat dari partai politik. Setelah terhenti
                 pada  akhirnya  baru  dibahas  kembali.  Hal  ini  disebabkan  karena
                 kurangnya kemauan politik untuk menerapkan sistem perdagangan
                 karbon. Pada Tabel 5.25 dapat kita lihat bahwa offset merupakan
                 kendala yang dihadapi oleh negara yang ingin menerapkan sistem
                 perdagangan karbon. Sebenarnya “Offset  Karbon” sama dengan
                 kredit karbon (carbon credit). Offset karbon merupakan pemberian
                 kepada poluter untuk menyeimbangkan emisi karbon yang mereka
                 keluarkan dan mengkompensasi emisi tersebut pada lokasi yang
                 berbeda dari tempat dimana emisi tersebut mereka keluarkan.
                 Sampai saat ini mekanisme “offset” ini masih menjadi pertanyaan
                 para ahli dalam menurunkan tingkat emisi global.
                       Masalah “offset” memang bukan hal yang sederhana, karena
                 juga berkaitan dengan besar kecilnya organisasi yang melakukan
                 “offset”.  Isu yang kedua dari pengalaman implementasi  carbon
                 pricing adalah kesiapan institusional yaitu masalah sentralisasi
                 dan  desentralisasi  dalam  implementasi  kebijakan.  Masalah
                 administrasi dan transparansi dalam melakukan pengelolaan
                 sistem perdagangan. Pengalaman Amerika dalam menerapkan
                 sistem perdagangan untuk sulfur dioksida (SO ) yang hasilkan
                                                                2
                 dari  pembangkit  tenaga  listrik karena  pada  tahun 1980  terjadi
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 peningkatan hujan asam (acid precipitation) yang menyebabkan
                 kerusakan sistem akuatik  dan hutan.  Karena biaya untuk
                 mengurangi emisi berbeda untuk setiap pembangkit tenaga listrik,
                 maka  legislatif  mengusulkan  untuk  menggunakan  kebijakan
                 command  and control tetapi  kurang  mendapat dukungan.
                 Pemerintah mengeluarkan “Title IV of the Clean Air Act Amendments”
                 pada tahun 1990 yang memberikan perhatian pada “allowance
                 trading program”,  allowance yang dimaksud adalah izin untuk
                 membuang emisi.

                       Peraturan tersebut dikeluarkan secara bertahap dimana
                 tahap-1 (1995-1999) yang menghendaki pengurangan emisi dari










                                                                                11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   228
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   228              11/3/2023   4:11:18 PM
   253   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263