Page 258 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 258
menjadi prioritas utama selama beberapa tahun, tetapi karena
228
adanya perbedaan pendapat dari partai politik. Setelah terhenti
pada akhirnya baru dibahas kembali. Hal ini disebabkan karena
kurangnya kemauan politik untuk menerapkan sistem perdagangan
karbon. Pada Tabel 5.25 dapat kita lihat bahwa offset merupakan
kendala yang dihadapi oleh negara yang ingin menerapkan sistem
perdagangan karbon. Sebenarnya “Offset Karbon” sama dengan
kredit karbon (carbon credit). Offset karbon merupakan pemberian
kepada poluter untuk menyeimbangkan emisi karbon yang mereka
keluarkan dan mengkompensasi emisi tersebut pada lokasi yang
berbeda dari tempat dimana emisi tersebut mereka keluarkan.
Sampai saat ini mekanisme “offset” ini masih menjadi pertanyaan
para ahli dalam menurunkan tingkat emisi global.
Masalah “offset” memang bukan hal yang sederhana, karena
juga berkaitan dengan besar kecilnya organisasi yang melakukan
“offset”. Isu yang kedua dari pengalaman implementasi carbon
pricing adalah kesiapan institusional yaitu masalah sentralisasi
dan desentralisasi dalam implementasi kebijakan. Masalah
administrasi dan transparansi dalam melakukan pengelolaan
sistem perdagangan. Pengalaman Amerika dalam menerapkan
sistem perdagangan untuk sulfur dioksida (SO ) yang hasilkan
2
dari pembangkit tenaga listrik karena pada tahun 1980 terjadi
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
peningkatan hujan asam (acid precipitation) yang menyebabkan
kerusakan sistem akuatik dan hutan. Karena biaya untuk
mengurangi emisi berbeda untuk setiap pembangkit tenaga listrik,
maka legislatif mengusulkan untuk menggunakan kebijakan
command and control tetapi kurang mendapat dukungan.
Pemerintah mengeluarkan “Title IV of the Clean Air Act Amendments”
pada tahun 1990 yang memberikan perhatian pada “allowance
trading program”, allowance yang dimaksud adalah izin untuk
membuang emisi.
Peraturan tersebut dikeluarkan secara bertahap dimana
tahap-1 (1995-1999) yang menghendaki pengurangan emisi dari
11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 228
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 228 11/3/2023 4:11:18 PM