Page 257 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 257
mengenalkan sistem perdagangan karbon atau KETS (The Korean
Emission Trading System) pada tahun 2015. Pada tahun 2017 EU dan
Switzerland telah menandatangani persetujuan untuk menerapkan
system perdagangan karbon dan berlaku mulai 1 Januari 2020
(Sumber: European Commission)
Dalam realitasnya hampir semua negara banyak
menemukan kesulitan dalam penerapan kebijakan tersebut
karena kendala aspek politis dalam menentukan besarnya harga
yang harus ditetapkan agar penurunan emisi tersebut menjadi
efektif. Masalah dan tantangan lainnya dalam menerapkan sistem
perdagangan karbon adalah hal-hal yang berhubungan dengan
masalah disain dan implementasi. Isu yang selalu timbul seperti
alokasi dan surplus, harga, windfall profit dan integritas lingkungan,
kebocoran karbon (carbon leakage), transformasi masalah karbon
rendah. Pengalaman pembelajaran dari negara-negara yang telah
menerapkan sistem perdagangan karbon dapat dilihat pada Tabel
5.25
Tabel 5.25 Pengalaman dan Pembelajaran Dari ETS Yang Ada
Sumber: ADB.2016. Emission Trading Scheme and Their Linking.
CPM: Carbon Pricing Mechanism, ETS: Emission Trading System, EU:
European Unian, RGGI: Regional Greenhouse Gas Initiative, WCI: Western
Climate Initiative IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
Keinginan politik dan kerangka hukum memainkan peran
penting dalam menerapkan sistem perdagangan karbon.
Sebagai contoh adalah sistem perdagangan karbon di Australia
227
11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 227
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 227 11/3/2023 4:11:18 PM