Page 262 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 262

tergantung dari besarnya pajak yang dikenakan terhadap unit
         232
                 emisi yang dikeluarkan. Idealnya besarnya pajak di tentukan sesuai
                 dengan biaya kerusakan yang timbul dari setiap unit emisi dan
                 biaya yang berhubungan untuk mengendalikan polusi tersebut.
                 Yang menjadi masalah adalah menentukan besar pajak yang
                 sesuai. Jika terlalu murah maka pihak pencemar akan cenderung
                 untuk membayar pajak dan terus mengeluarkan polusi. Jika terlalu
                 tinggi,  maka  biaya  akan naik  dari  yang  semestinya  dan  ini  akan
                 berdampak pada keuntungan, kesempatan kerja dan konsumen
                 dari barang.

                       Untuk mengatasi persoalan ini para ahli ekonomi menyarakan
                 untuk menerapkan model hybrid, yaitu menentukan besarnya “cap”
                 (membatasi total maksimum emisi) dan menggunakan  “carbon
                 price  floor  atau  celing” untuk menjaga harga izin perdagangan
                 tetap berada pada level yang wajar. “price ceiling” bertujuan untuk
                 menjaga kenaikan harga dari level tertentu yang disebut “ceiling”
                 sedangkan “price  floor” bertujuan untuk menjaga harga jatuh di
                 bawah level tertentu yang disebut “floor”. “Price ceiling” dan “price

                 floor” merupakan konsep mikro ekonomi yang timbul karena
                 mekanisme penawaran dan permintaan. Pemerintah merasa
                 perlu untuk melakukan intervensi jika harga terlalu tinggi dan
                 juga terlalu rendah, dalam hal ini pemerintah menentukan harga
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 tertinggi dan terendah dari harga perdagangan  karbon. Tetapi
                 masalahnya adalah kompleksitas dalam penerapannya terutama
                 masalah mendisain kebijakan dan intervensi pemerintah dalam
                 pasar perizinan karbon. Baik  “price  ceiling” maupun  “price  floor”
                 dapat mengurangi risiko dan volatilitas harga pada pasar karbon
                 yang menjadi perhatian dari sistem perdagangan emisi di negara
                 European Union (Peter John Wood dan Frank Jotzo). Konsep dari
                 price  floor  dan  price  ceiling  dapat  dilihat pada  Gambar  5.9a  dan
                 Gambar 5.9b.















                                                                                11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   232              11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   232
   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267