Page 259 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 259
263 pembangkit tenaga listrik yang mengeluarkan polusi cukup
banyak dengan kapasitas diatas 100 Mega Watt. Fase-2 dimulai
pada tahun 2000 yang melibatkan pembangkit tenaga listrik secara
nasional dengan jumlah jumlah 3.200 pembangkit tenaga listrik
dengan kapasitas diatas 25MW dengan cara menentukan “cap”
sebesar 50% pengurangan dari level pada tahun 1980. Pemerintah
memberikan “allowances”, maksudnya memberikan izin setiap
pembangkit tenaga listrik untuk mengeluarkan emisi. Alokasi izin
yang diberikan dibuat berdasarkan penggunaan bahan bakar
aktual pada periode 1985-1987. Jika pembangkit tenaga listrik
masih mengeluarkan emisi melebihi dari izin yang sudah diberikan,
maka pembangkit tenaga listrik diharuskan membeli izin atau
mengurangi emisi dengan cara memasang pengendalian polusi,
mengganti campuran bahan bakar dengan kadar sulfur yang lebih
rendah atau mengurangi produksi. Jika pembangkit tenaga listrik
mengeluarkan emisi di bawah izin yang sudah diberikian, maka
pembangkit listrik dapat menjualnya kepada pembangkit yang lain
yang memerlukan izin karena emisi yang dikeluarkan melebihi izin
yang dimiliki.
EPA terus memonitor emisi secara berkelanjutan dan
memverifikasi kepemilikan izin yang diberikan oleh pemerintah.
Hasil dari kebijakan ini dapat menurunkan emisi SO sebesar
2
36% antara tahun 1990 dan 2004 (EPA,2011). Beberapa isu yang
dikhawatirkan adalah masalah pola penyebaran emisi akan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
berubah dan akan menghasilkan “hot spot” sehingga timbul
konsentrasi SO pada level yang tidak dapat diterima. Untuk ini
2
perlu prediksi pemodelan dari pola emisi.
Masalah “oversupply” menjadi isu dalam implementasi “cap-
and trade”. Ada sekitar 1,65 milyar allowance (izin) beredar di pasar
karbon di negara Eropa pada tahun 2017. Dari jumlah tersebut
sebanyak 265 juta allowance akan dilakukan lelang (auction) pada
tahun 2019 dalam rangka membatasi “oversupply”. Batas cap yang
ada sebanyak 11.000 untuk pembangkit tenaga listrik, pabrik,
229
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 229
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 229 11/3/2023 4:11:18 PM
11/3/2023 4:11:18 PM