Page 96 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 96
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Catatan: * Sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD, tidak memenuhi angka ambang batas (parliamentary
threshold) 3,5% suara sah nasional.
Sepuluh parpol yang mendapat kursi di DPRD tersebut membentuk
sembilan fraksi, yaitu (Sumber: DPRD Kab. Kupang 2016):
1. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F‐ Gerindra);
2. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F‐ PDI Perjuangan);
3. Fraksi Partai Golkar (F‐ PG);
4. Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F‐ Partai Hanura); 80
5. Fraksi Partai Demokrat (F‐Demokrat);
6. Fraksi Partai Nasdem (F‐Nasdem);
7. Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan (F‐PKPI);
8. Fraksi Partai Amanat Nasional (F‐PAN); dan
9. Fraksi Gabungan Bintang Kebangkitan Bangsa (F‐GBKB).
Fraksi adalah kepanjangan parpol, sehingga berkewajiban membahas dan
memperjuangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penjaringan
aspirasi konstituen, menyusun langkah dan strategi secara efektif dan
efisien serta memperjuangkannya dalam forum DPRD melalui anggotanya
yang duduk dalam komisi, badan, kepanitiaan serta merumuskan kata akhir
fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD.
Semua fraksi DPRD dalam bahasa yang berbeda sepakat bahwa
Program Bupati sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program Bupati yang
menjawab permasalahan masyarakat ini menjadi tuntutan utama wakil
rakyat. Permasalahan kebutuhan masyarakat ini menurut F‐Demokrat
dilakukan melalui penelitian dan uji kelayakan bersama pemerintah dengan
‘turun langsung lapangan dan bersentuhan langsung’ dengan masyarakat
dalam rangka kunjungan kerja. Fraksi lainnya mengungkapkan
memperolehnya melalui berbagai cara seperti: penelitian yang dilakukan
parpol, masukan dari rapat internal Parpol dengan semua DPC, kunjungan
ke konstituen pada masa reses, membangun hubungan baik dengan kepala
desa. Dengan demikian program yang diusulkan Bupati merupakan
permasalahan masyarakat yang diangkat dan ditanggapi oleh Pemerintah
dan DPRD melalui alokasi anggaran dalam bentuk program atau kegiatan.