Page 96 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 96

Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                           Catatan: *  Sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
                           DPR, DPD dan DPRD, tidak memenuhi angka ambang batas (parliamentary
                           threshold)  3,5% suara sah nasional.


                               Sepuluh  parpol  yang  mendapat  kursi  di  DPRD  tersebut  membentuk
                           sembilan fraksi, yaitu (Sumber: DPRD Kab. Kupang 2016):
                               1.  Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F‐ Gerindra);
                               2.  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F‐ PDI Perjuangan);
                               3.  Fraksi Partai Golkar (F‐ PG);
                               4.  Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F‐ Partai Hanura);   80
                               5.  Fraksi Partai Demokrat (F‐Demokrat);
                               6.  Fraksi Partai Nasdem (F‐Nasdem);
                               7.  Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan (F‐PKPI);
                               8.  Fraksi Partai Amanat Nasional (F‐PAN); dan
                               9.  Fraksi Gabungan Bintang Kebangkitan Bangsa (F‐GBKB).

                           Fraksi  adalah  kepanjangan  parpol,  sehingga  berkewajiban  membahas  dan
                           memperjuangkan  segala  sesuatu  yang berkaitan dengan  penjaringan
                           aspirasi  konstituen,  menyusun  langkah  dan strategi  secara  efektif dan
                           efisien  serta memperjuangkannya dalam forum  DPRD  melalui anggotanya
                           yang duduk dalam komisi, badan,  kepanitiaan serta merumuskan kata akhir
                           fraksi  dalam Rapat Paripurna DPRD.
                               Semua  fraksi  DPRD  dalam  bahasa  yang  berbeda  sepakat  bahwa
                           Program Bupati sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program Bupati yang
                           menjawab  permasalahan  masyarakat  ini  menjadi  tuntutan  utama  wakil
                           rakyat.  Permasalahan  kebutuhan  masyarakat  ini  menurut    F‐Demokrat
                           dilakukan melalui penelitian dan uji kelayakan bersama pemerintah dengan
                           ‘turun  langsung  lapangan  dan  bersentuhan  langsung’  dengan  masyarakat
                           dalam  rangka  kunjungan  kerja.  Fraksi  lainnya  mengungkapkan
                           memperolehnya  melalui  berbagai  cara  seperti:  penelitian  yang  dilakukan
                           parpol, masukan dari  rapat internal Parpol dengan semua DPC,  kunjungan
                           ke konstituen pada masa reses, membangun hubungan baik dengan kepala
                           desa.  Dengan  demikian  program  yang  diusulkan  Bupati  merupakan
                           permasalahan masyarakat  yang diangkat dan ditanggapi oleh Pemerintah
                           dan DPRD melalui alokasi anggaran dalam bentuk program atau kegiatan.
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101