Page 92 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 92

Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
                           tiga kategori, yaitu: jumlah, nature, dan posisi. Berdasar jumlah dikenal ada
                           dua bentuk  yaitu  mono (1) dan plural  (2), berdasar  nature  dibedakan
                           menjadi politis (3) dan non politis (4), dan berdasar posisi dikenal dalam dua
                           kategori yaitu kuat (5) dan lemah (6). Klasifikasi tersebut menurut Muttalib
                           & Khan menghasilkan delapan pola kemungkinan eksekutif sbb.

                                                       Tabel 2.
                                               Pola Kemungkinan Eksekutif
                              Pola Eksekutif
                                              Kombinasi Bentuk yang
                                                   Mungkin                 Keterangan   76
                                   A                 1‐3‐5            Mono‐politis‐kuat
                                   B                 1‐3‐6            Mono‐politis‐lemah
                                   C                 1‐4‐5           Mono‐non politis‐kuat
                                   D                 1‐4‐6            Mono‐non politis‐
                                                                           lemah
                                   E                 2‐3‐5             Plural‐politis‐kuat
                                   F                 2‐3‐6            Plural‐politis‐lemah
                                   G                 2‐4‐5           Plural‐non politis‐kuat
                                   H                 2‐4‐6            Plural‐non politis‐
                                                                           lemah

                               Sumber: Diolah dari  Muttalib & Khan (1982:166).

                               Merujuk pada Undang‐Undang No. 23 Tahun 2014 dan Undang‐Undang
                           No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; maka
                           dapat dipastikan bahwa Indonesia menganut model mono dan politis. Politis
                           dalam  arti  dipilih  langsung    masyarakat  memang  kuat,  namun  mengingat
                           proses  pembentukan  regulasi    di  daerah  yang  dilakukan  bersama  antara
                           DPRD dan Bupati, maka sifat politis ini sangat ditentukan juga oleh variabel
                           kerjasama  antara  keduanya.  Sedangkan  dari  posisi  Kepala  Daerah  ada
                           beberapa  faktor  yang  mempengaruhi  posisi  tersebut.  Bahkan  lebih lanjut
                           Pasal  57  Undang‐Undang  No.23  Tahun  2014  mengatakan  bahwa
                           “Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri
                           atas  Kepala  Daerah  dan  DPRD  dibantu  oleh  Perangkat  Daerah”.  Dengan
                           demikian  ada  tiga  unsur  utama  yang  berperan  dalam  penyelenggaraan
                           pemerintahan,  yaitu:  Kepala  Daerah  dan  DPRD,  yang  masing‐masing
                           didukung oleh birokrasi lokal. Keberadaan karir birokrasi lokal di Indonesia
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97