Page 90 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 90

74
                                Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                               Tabel  1  menunjukkan  bahwa  kemenangan  jalur  perseorangan  pada
                           Pilkada Serentak  2017 semakin kecil. Hal ini disinyalir kuantitas pendaftar
                           jalur  perseorangan  menurun  dibanding  sebelumnya,  mengingat  ketentuan
                           UU  No.  10  Tahun  2016    semakin  memperketat  persyaratan  tersebut  al:
                           peningkatan  jumlah  dukungan  sebesar  3,5%  dari  sebelumnya  baik  untuk
                           calon  gubernur/bupati/walikota  (Pasal  41  Ayat  1&2),  “surat  dukungan
                           disertai  fotokopi  KTP  Elektronik”atau  surat  keterangan  domisili  minimal  1
                           tahun  di  wilayah  tsb.  dari  Dinas  Dukcapil  (Pasal  41  Ayat  3),  dan  verifikasi
                           faktual  pendukung  calon  dengan  waktu  yang  terbatas  (Pasal  48  Ayat  2).
                           Artinya  persyaratan  calon  perseorangan  menjadi  lebih  mahal  sebab  surat
                           dukungan harus sesuai format dan bermeterai. Waktu verifikasi faktual yang
                           terbatas dan kesibukan pendukung, memungkinkan jumlah dukungan tidak
                           memenuhi  persyaratan.  Meski  secara  kuantitas  jumlahnya  menurun  pada
                           Pilkada  Serentak  2017,  namun  jalur  perseorangan  dapat  mengatasi
                           kebuntuan fungsi rekrutmen politik dan kaderisasi parpol yang lemah.
                               Secara  yuridis,  Undang‐Undang  No.  23/2014  mengatur  bahwa  unsur
                           penyelenggara pemerintahan adalah Kepala Daerah bersama DPRD dibantu
                           unsur  pelaksana  teknis  Daerah.  Kepala  Daerah  dan  DPRD  merupakan dua
                           lembaga dalam satu kamar yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada
                           dan  Pileg  yang  kewenangannya  diatur  secara  normatif  dalam  undang‐
                           undang.  Sedangkan  secara  empiris,    kemenangan  Kepala  Daerah  jalur
                           perseorangan  di  beberapa  daerah    memicu  aktivitas  politik  lokal  bahkan
                           tidak jarang menyebabkan kemandegan pembangunan di daerah tersebut.
                           Lokus  di Kab.  Kupang menjadi menarik di  antara beberapa  Daerah yang
                           memenangkan  Pilkada  jalur  perseorangan,  karena  beberapa  alasan.
                           Pertama, Incumbent pada masa jabatan pertama (2009‐2014) didukung oleh
                           PDIP  yang  kemudian  setelah  pelantikan  menarik  dukungannya.  Akibatnya
                           selama  masa  jabatan  pertama  hubungan  Kepala  Daerah  –  DPRD  penuh
                           ketegangan dan konflik (Itta,  2014:174), bahkan  secara signifikan
                           meningkatkan  kuantitas  unjuk  rasa  yang  dilakukan  masyarakat  dibanding
                           masa sebelumnya. Namun hal tersebut tidak mengurangi minat Incumbent
                           untuk mencalonkan kembali pada periode kedua (2014‐2019) melalui jalur
                           perseorangan  bahkan  memenangkan  Pilkada.  Kedua,  tidak  ada  parpol
                           dominan di DPRD Kab. Kupang hal ini ditunjukkan dengan indeks ENPP (The
                           effective  Number  of  Parliamentary  Parties)  tergolong  tinggi  (nilai  8,94).
                           Artinya  apabila  kepala  daerah  melakukan  pengambilan  keputusan,  maka
                           terdapat  sekitar  9  parpol  yang  memiliki  kekuatan  relevan  untuk
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95