Page 94 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 94
78
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
berbagai metode (wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi) yang
didukung oleh lingkungan alamiah (natural settings) serta melibatkan
pendekatan interpretasi naturalistik yang diharapkan dapat menjawab
tujuan penelitian (Denzin&Lincoln, 1994:2). Wawancara mendalam
dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara yang tidak
terstruktur dan terbuka pada informan yang ditetapkan secara purposive.
Informan tersebut adalah: anggota DPRD, Bupati, Sekda, dan Partisipan.
Interpretasi naturalistik ini bertujuan untuk memahami, memaknai, atau
menafsirkan fenomena yang terjadi.
Kedekatan partisipan dengan peneliti perlu dibangun dengan tujuan agar
natural setting yang terbangun akan mempermudah akses pengumpulan
data. Selanjutnya, peneliti juga membangun pola‐pola, kategori‐kategori,
dan tema‐temanya dari hal‐hal khusus ke umum (induktif) dengan
mengolah data menjadi informasi yang lebih abstrak. Oleh karena itu untuk
memahami partisipan (partisipants meaning), Peneliti harus fokus pada
makna yang disampaikan partisipan terkait dengan permasalahan. Dengan
demikian peneliti harus berusaha untuk memahami makna dari para
partisipan, bukan hubungan sebab akibat dari variabel.
Pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini mengacu pada
langkah sebagaimana dikemukakan Creswell (2014:247) yaitu: (1)
mengelola dan menyiapkan semua data untuk analisis, (2) membaca
keseluruhan data, (3) melakukan koding data, (4) memilah data berdasarkan
tema dan diskripsi, (5) menghubungkan tema/deskripsi dengan teori, (6)
menginterpretasikan makna dari tema/deskripsi sehingga ada validasi dan
akurasi informasi dalam laporan.
Pembahasan
Pada prinsipnya DPRD merupakan lembaga politik meski
keberadaannya dalam UU No. 23/2014 merupakan satu kamar dengan
Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Artinya kedua
lembaga ini dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan, dengan hubungan
kemitraan yang sejajar sebagai kepanjangan tangan kekuasaan eksekutif.
Keanggotaan DPRD Kab. Kupang Periode 2014‐2019 berjumlah 35 orang,
dengan sebelas orang (31%) merupakan anggota periode sebelumnya yang
terpilih kembali. Berbeda dengan periode 2009‐2014 dimana Partai Gerindra
hanya memperoleh dua kursi, pada Pileg 2014 mendapat kursi terbanyak