Page 93 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 93

Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
                                   diatur  dalam  Undang‐Undang  ASN  dan  di  bawah  pembinaan  oleh  Kepala
                                   Daerah.
                                      Sistem  checks  and  balances  yang  ideal,  menurut  Zuhro  dalam  jurnal
                                   (2013:60)  menggambarkan  bila  DPRD  dan  Eksekutif  memiliki  kekuasaan
                                   seimbang  sehingga  menungkinkan  kedua  lembaga  saling  mengontrol,
                                   mengisi dan mengimbangi. Sebaliknya bila salah satu kuat atau lemah, maka
                                   tercipta  demokrasi  yang  tidak  sehat.  Dengan  demikian  apabila  kepala
                                   daerah berasal dari partai minoritas terlebih jalur perseorangan, maka posisi
                                   Kepala  Daerah  menjadi  sangat  rawan  terhadap  DPRD.    Pola  hubungan  ini
                                   digambarkan  sbb.
                                                                                              77
                                                               Tabel 3.
                                                   Pola Hubungan Eksekutif – Legislatif

                                                                        E  k  s  e  k  u  t  i  f
                                                              Lemah                  Kuat
                                                      Kolusi tersembunyi dan   1.  Legislatif di komando
                                                      konflik tersembunyi.      eksekutif.
                                              Lemah                          2.  Legislasi usulan
                                                                                eksekutif mudah
                                                                                diloloskan.
                                                      1.  Legislatif bisa dan   1.  Saling mengimbangi
                                    Legislatif            mampu                 dan saling
                                                          mencampuri urusan     mengontrol.
                                                          eksekutif.         2.  Proses legislasi dan
                                               Kuat
                                                      2.  Legislatif bisa       pemerintahan
                                                          dengan mudah          diawasi dan
                                                          menurunkan            dijalankan seimbang.
                                                          eksekutif.

                                      Sumber: Jurnal Zuhro (2013:60).

                                   Pola hubungan ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang ada di
                                   Kab. Kupang.

                                   Metodologi
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98