Page 93 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 93
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
diatur dalam Undang‐Undang ASN dan di bawah pembinaan oleh Kepala
Daerah.
Sistem checks and balances yang ideal, menurut Zuhro dalam jurnal
(2013:60) menggambarkan bila DPRD dan Eksekutif memiliki kekuasaan
seimbang sehingga menungkinkan kedua lembaga saling mengontrol,
mengisi dan mengimbangi. Sebaliknya bila salah satu kuat atau lemah, maka
tercipta demokrasi yang tidak sehat. Dengan demikian apabila kepala
daerah berasal dari partai minoritas terlebih jalur perseorangan, maka posisi
Kepala Daerah menjadi sangat rawan terhadap DPRD. Pola hubungan ini
digambarkan sbb.
77
Tabel 3.
Pola Hubungan Eksekutif – Legislatif
E k s e k u t i f
Lemah Kuat
Kolusi tersembunyi dan 1. Legislatif di komando
konflik tersembunyi. eksekutif.
Lemah 2. Legislasi usulan
eksekutif mudah
diloloskan.
1. Legislatif bisa dan 1. Saling mengimbangi
Legislatif mampu dan saling
mencampuri urusan mengontrol.
eksekutif. 2. Proses legislasi dan
Kuat
2. Legislatif bisa pemerintahan
dengan mudah diawasi dan
menurunkan dijalankan seimbang.
eksekutif.
Sumber: Jurnal Zuhro (2013:60).
Pola hubungan ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang ada di
Kab. Kupang.
Metodologi