Page 89 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 89

73
                                        Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                                   lainnya pada Pasal 59 ayat 2 UU No. 32/2004 yang mengatur bahwa: “rakyat
                                   memilih  langsung  pasangan  kepala  daerah/wakilnya  dalam  sistem  paket
                                   yang    diajukan  oleh  Parpol  atau  gabungan  parpol  yang  memenuhi
                                   persyaratan”. Artinya dengan diberlakukannya UU No. 32/2004 maka Kepala
                                   Daerah  dipilih  langsung  oleh  rakyat  melalui  pemilihan  secara  demokratis
                                   berdasarkan  asas  luber,  jujur  dan  adil.  Dengan  demikian  melalui  UU  No.
                                   32/2004,  Kepala  Daerah  dan  DPRD  dipilih  langsung  oleh  rakyat  melalui
                                   mekanisme demokrasi.
                                   Mekanisme demokrasi  UU No. 32/2004 ini beberapa kali digugat publik ke
                                   Mahkamah Konstitusi (MK), dan salah satu putusan yang berdampak yuridis
                                   sangat  signifikan  adalah  Putusan  MK  No.  005/PUU‐V/2007  tanggal  23  Juli
                                   2007 yang menghapus frasa pada Pasal 59 ayat 3 UU No. 32/2004 menjadi
                                   sbb.:  ”membuka  kesempatan  bagi  bakal  calon  perseorangan  yang
                                   memenuhi  syarat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  58  melalui
                                   mekanisme  yang  demokratis  dan  transparan”.  Artinya    sejak  Putusan  MK
                                   tersebut, maka membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mencalonkan
                                   melalui jalur perseorangan (independen) atau jalur parpol sesuai ketentuan
                                   yang berlaku.
                                   Jalur perseorangan pada Pilkada ini menunjukkan bahwa parpol bukan satu‐
                                   satunya  sarana  rekrutmen  politik,  tetapi  menunjukkan  kegagalan  parpol
                                   dalam  melakukan  kaderisasi  kepemimpinan.  Persyaratan  dukungan
                                   masyarakat  yang  tidak  terlalu  rigid  bagi  bakal  calon,  membuka  peluang
                                   rakyat  untuk  mendaftar  melalui  jalur  perseorangan.  Berdasar  data
                                   pelaksanaan  Pilkada dan kemenangan berdasar jalur dapat ditunjukkan sbb.

                                                               Tabel 1.
                                                  Pilkada dan Kemenangan Berdasar Jalur
                                                       Jumlah       Kemenangan Berdasar Jalur
                               No.       Tahun
                                                       Pilkada     Perseorangan      Parpol
                               1.      2005‐2014           1027              10          1017
                               2.        2015               264              13           251
                               3.        2017               101               1           100
                                       Total               1392              24          1368

                                      Sumber: Diolah dari otda.kemendagri.go.id dan sumber lain.
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94