Page 89 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 89
73
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
lainnya pada Pasal 59 ayat 2 UU No. 32/2004 yang mengatur bahwa: “rakyat
memilih langsung pasangan kepala daerah/wakilnya dalam sistem paket
yang diajukan oleh Parpol atau gabungan parpol yang memenuhi
persyaratan”. Artinya dengan diberlakukannya UU No. 32/2004 maka Kepala
Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan secara demokratis
berdasarkan asas luber, jujur dan adil. Dengan demikian melalui UU No.
32/2004, Kepala Daerah dan DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui
mekanisme demokrasi.
Mekanisme demokrasi UU No. 32/2004 ini beberapa kali digugat publik ke
Mahkamah Konstitusi (MK), dan salah satu putusan yang berdampak yuridis
sangat signifikan adalah Putusan MK No. 005/PUU‐V/2007 tanggal 23 Juli
2007 yang menghapus frasa pada Pasal 59 ayat 3 UU No. 32/2004 menjadi
sbb.: ”membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui
mekanisme yang demokratis dan transparan”. Artinya sejak Putusan MK
tersebut, maka membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mencalonkan
melalui jalur perseorangan (independen) atau jalur parpol sesuai ketentuan
yang berlaku.
Jalur perseorangan pada Pilkada ini menunjukkan bahwa parpol bukan satu‐
satunya sarana rekrutmen politik, tetapi menunjukkan kegagalan parpol
dalam melakukan kaderisasi kepemimpinan. Persyaratan dukungan
masyarakat yang tidak terlalu rigid bagi bakal calon, membuka peluang
rakyat untuk mendaftar melalui jalur perseorangan. Berdasar data
pelaksanaan Pilkada dan kemenangan berdasar jalur dapat ditunjukkan sbb.
Tabel 1.
Pilkada dan Kemenangan Berdasar Jalur
Jumlah Kemenangan Berdasar Jalur
No. Tahun
Pilkada Perseorangan Parpol
1. 2005‐2014 1027 10 1017
2. 2015 264 13 251
3. 2017 101 1 100
Total 1392 24 1368
Sumber: Diolah dari otda.kemendagri.go.id dan sumber lain.