Page 101 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 101

85
                                        Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                                   tetapi kalau moral jelek susah untuk diperbaiki”.  Lelang jabatan dengan  uji
                                   kompetensi yang pernah dilakukan September 2014 untuk mengisi jabatan
                                   struktural eselon II,  hanyalah salah satu indikator.  Sebab  menurut Sekda
                                   masih ada indikator lain  yang  perlu  dipertimbangkan,  yaitu:  integritas,
                                   kepribadian, dan pengalaman.  Bahkan pada masa jabatan pertama Bupati
                                   (2009‐2014)  beralihnya  tenaga  fungsional  ke  struktural  didasarkan
                                   pertimbangan  tertentu  oleh  Bupati  terutama  soal  pengkaderan.  Hal  ini
                                   diungkapkan Informan sbb.:
                                      “....Kab. Kupang ini kan hampir  75% itu di dominasi oleh orang‐orang
                                   Timor  dan selama ini yang jadi pemimpin itu kan, orang Timor tidak pernah
                                   naik jadi Bupati. Jadi ketika ada Pak Bupati yang sekarang ini duduk jabatan
                                   dari  2009  sampai  sekarang,  Beliau  bagaimanapun  harus  melihat  kader  di
                                   belakangnya”.

                                   Kewenangan  penataan birokrasi daerah menjadi kewenangan sepenuhnya
                                   Bupati, namun  harapan DPRD  adalah Bupati melakukan penataan birokrasi
                                   berdasar  kompetensi  dan  bebas  dari  kepentingan  politik.  Menjadi  hal
                                   dilemmatis,  sebab  data  empiris  menunjukkan  bahwa  faktor  loyalitas,
                                   integritas,  sukuisme,  titipan  politik  dan  balas  jasa    menjadi  pertimbangan
                                   utama penempatan birokrasi.
                                   Adanya dukungan DPRD pada Program Bupati jalur perseorangan ini tidak
                                   berarti semua program  yang dihasilkan bermanfaat langsung untuk rakyat.
                                   Informan birokrat mengungkapkan sbb.

                                   “Bagaimanapun juga DPRD lembaga politik dan kita (baca: birokrasi) harus
                                   menjaga komunikasi... segala informasi yang masuk,  kita sadar mekanisme
                                   dan  sistemnya,  dan  kita  punya  kewajiban  untuk  menterjemahkan  dalam
                                   bahasa  program.  Rujukan  kita  jaring  asmara  (baca:  penjaringan  aspirasi
                                   masyarakat), ada kebijakan pusat, ada RPJMP, dsb.”

                                   Oleh karena itu menjadi dilemma birokrasi ketika di satu sisi harus bekerja
                                   sesuai  mekanisme  dan  sistem  yang  berlaku,  namun  di  satu  sisi  lain  juga
                                   harus  mengakomodasi  kepentingan  politik  baik  yang  berasal  dari  DPRD
                                   ataupun  Bupati.  Sayangnya  kewenangan  birokrasi  yang  besar  ini  tidak
                                   ditunjang  dengan  profesionalitas  dan  kompetensi    yang  memadai.  Faktor
                                   loyalitas,  integritas,    sukuisme,  titipan  politik,  dan  balas  jasa  dalam
                                   penempatan  sumber  daya  aparatur  lebih  menjadi  perimbangan  utama.
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106