Page 101 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 101
85
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
tetapi kalau moral jelek susah untuk diperbaiki”. Lelang jabatan dengan uji
kompetensi yang pernah dilakukan September 2014 untuk mengisi jabatan
struktural eselon II, hanyalah salah satu indikator. Sebab menurut Sekda
masih ada indikator lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu: integritas,
kepribadian, dan pengalaman. Bahkan pada masa jabatan pertama Bupati
(2009‐2014) beralihnya tenaga fungsional ke struktural didasarkan
pertimbangan tertentu oleh Bupati terutama soal pengkaderan. Hal ini
diungkapkan Informan sbb.:
“....Kab. Kupang ini kan hampir 75% itu di dominasi oleh orang‐orang
Timor dan selama ini yang jadi pemimpin itu kan, orang Timor tidak pernah
naik jadi Bupati. Jadi ketika ada Pak Bupati yang sekarang ini duduk jabatan
dari 2009 sampai sekarang, Beliau bagaimanapun harus melihat kader di
belakangnya”.
Kewenangan penataan birokrasi daerah menjadi kewenangan sepenuhnya
Bupati, namun harapan DPRD adalah Bupati melakukan penataan birokrasi
berdasar kompetensi dan bebas dari kepentingan politik. Menjadi hal
dilemmatis, sebab data empiris menunjukkan bahwa faktor loyalitas,
integritas, sukuisme, titipan politik dan balas jasa menjadi pertimbangan
utama penempatan birokrasi.
Adanya dukungan DPRD pada Program Bupati jalur perseorangan ini tidak
berarti semua program yang dihasilkan bermanfaat langsung untuk rakyat.
Informan birokrat mengungkapkan sbb.
“Bagaimanapun juga DPRD lembaga politik dan kita (baca: birokrasi) harus
menjaga komunikasi... segala informasi yang masuk, kita sadar mekanisme
dan sistemnya, dan kita punya kewajiban untuk menterjemahkan dalam
bahasa program. Rujukan kita jaring asmara (baca: penjaringan aspirasi
masyarakat), ada kebijakan pusat, ada RPJMP, dsb.”
Oleh karena itu menjadi dilemma birokrasi ketika di satu sisi harus bekerja
sesuai mekanisme dan sistem yang berlaku, namun di satu sisi lain juga
harus mengakomodasi kepentingan politik baik yang berasal dari DPRD
ataupun Bupati. Sayangnya kewenangan birokrasi yang besar ini tidak
ditunjang dengan profesionalitas dan kompetensi yang memadai. Faktor
loyalitas, integritas, sukuisme, titipan politik, dan balas jasa dalam
penempatan sumber daya aparatur lebih menjadi perimbangan utama.