Page 100 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 100
84
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Kelemahan SKPD ini sebenarnya dapat diatasi melalui berbagai cara antara
lain: pelatihan dan koordinasi yang baik antara Bupati – Wakil Bupati –
Sekda. Pelatihan tanpa pengalaman yang memadai memerlukan proses yang
panjang agar hasilnya nampak nyata. Sedangkan koordinasi Bupati – Wakil
Bupati – Sekda ini penting, sebab Sekda merupakan perantara Bupati/Wakil
Bupati dengan SKPD. Hubungan ketiganya ini digambarkan informan F‐PKPI
sbb.”...ya mau dibilang harmonis ya tidak, mau dibilang baik ya tidak. Adem‐
adem saja begitu...ini yang perlu diperhatikan. Komunikasi ketiganya harus
baik sebab bagaimanapun ketiganya sebagai penggerak birokrasi”. Artinya
kendala birokrasi tidak dapat diatasi secara cepat melalui pelatihan tanpa
pengalaman, sedangkan Sekda sebagai perantara birokrasi tidak dapat
menjalankan perannya sebagai penggerak birokrasi. Dengan demikian
Bupati dari jalur perseorangan seharusnya didukung oleh birokrasi yang
kuat, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat sebagai jembatan komunikasi
pengganti tugas parpol. Namun jembatan komunikasi ini meski terlihat
harmonis, tidaklah substantif sebab program/kegiatan tidak dapat
diterjemahkan dengan baik oleh birokrasi.
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan ada dua hal
penting yang menjadi harapan DPRD agar program‐program Pemerintah
dapat berjalan sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda, yaitu: (1) Bupati
tetap melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan DPRD, dan (2)
Penataan birokrasi sesuai kompetensi agar program Bupati dapat terealisasi
dengan baik. Kendala di lapangan terjadi manakala penempatan birokrasi
atau Kepala SKPD tidak sesuai kompetensi bidang tugas dan pengalaman.
Menurut informan hampir 60% Kepala SKPD dan 90% Camat adalah mantan
guru. Meski tidak ada data resmi dari BKD yang menggambarkan
perpindahan tenaga fungsional guru ke struktural, namun berdasarkan masa
pelantikan dapat diidentifikasi data tsb. Misalnya: berdasarkan Surat
Pelantikan No.:800/468.2/BKD.KAB. KPG/2015 tercatat seorang Guru Muda
pada SDN dilantik menjadi Pj. Camat; Lampiran Keputusan Bupati No.
821.21/06/BKD.Kab.KPG/ 2015 tentang mutasi beberapa Guru Madya diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pengawas, Kabid di SKPD PPO.
Terkait dengan hal ini, Bupati menyatakan bahwa: “visi‐misi itu harus betul‐
betul satu sebagai kriteria utama dalam menentukan Kepala SKPD di
samping faktor loyalitas”. Lebih lanjut Bupati mengungkapkan bahwa
“kompetensi dapat diajarkan, tetapi kalau kepandaiannya untuk menipu
rakyat maka hal tersebut tidak ada artinya. Orang yang kurang dapat belajar,