Page 100 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 100

84
                                Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                           Kelemahan SKPD ini sebenarnya dapat diatasi melalui berbagai cara antara
                           lain:  pelatihan  dan  koordinasi  yang  baik  antara  Bupati  –  Wakil  Bupati  –
                           Sekda. Pelatihan tanpa pengalaman yang memadai memerlukan proses yang
                           panjang agar hasilnya nampak nyata. Sedangkan koordinasi Bupati – Wakil
                           Bupati – Sekda ini penting, sebab Sekda merupakan perantara Bupati/Wakil
                           Bupati dengan SKPD. Hubungan ketiganya ini digambarkan informan F‐PKPI
                           sbb.”...ya mau dibilang harmonis ya tidak, mau dibilang baik ya tidak. Adem‐
                           adem saja begitu...ini yang perlu diperhatikan. Komunikasi ketiganya harus
                           baik sebab bagaimanapun ketiganya sebagai penggerak birokrasi”. Artinya
                           kendala birokrasi tidak dapat diatasi secara cepat melalui pelatihan tanpa
                           pengalaman,  sedangkan    Sekda  sebagai  perantara  birokrasi  tidak  dapat
                           menjalankan  perannya  sebagai  penggerak  birokrasi.  Dengan  demikian
                           Bupati  dari  jalur  perseorangan  seharusnya  didukung  oleh  birokrasi  yang
                           kuat, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat sebagai jembatan komunikasi
                           pengganti  tugas  parpol.  Namun  jembatan  komunikasi  ini  meski  terlihat
                           harmonis,  tidaklah  substantif  sebab  program/kegiatan  tidak  dapat
                           diterjemahkan dengan baik oleh birokrasi.
                               Berdasarkan  pembahasan di atas maka dapat disimpulkan ada dua hal
                           penting  yang  menjadi  harapan  DPRD  agar  program‐program  Pemerintah
                           dapat berjalan sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda, yaitu: (1) Bupati
                           tetap melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan DPRD, dan (2)
                           Penataan birokrasi sesuai kompetensi agar program Bupati dapat terealisasi
                           dengan  baik.  Kendala  di  lapangan  terjadi  manakala  penempatan  birokrasi
                           atau  Kepala  SKPD  tidak  sesuai  kompetensi  bidang  tugas  dan  pengalaman.
                           Menurut informan  hampir 60% Kepala SKPD dan 90% Camat adalah mantan
                           guru.  Meski  tidak  ada  data  resmi  dari  BKD  yang  menggambarkan
                           perpindahan tenaga fungsional guru ke struktural, namun berdasarkan masa
                           pelantikan  dapat  diidentifikasi  data  tsb.  Misalnya:  berdasarkan  Surat
                           Pelantikan No.:800/468.2/BKD.KAB. KPG/2015 tercatat seorang Guru Muda
                           pada  SDN  dilantik  menjadi  Pj.  Camat;  Lampiran  Keputusan  Bupati  No.
                           821.21/06/BKD.Kab.KPG/ 2015 tentang mutasi beberapa Guru Madya diberi
                           tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pengawas, Kabid di SKPD PPO.
                           Terkait dengan hal ini, Bupati menyatakan bahwa: “visi‐misi itu harus betul‐
                           betul  satu  sebagai    kriteria  utama  dalam  menentukan  Kepala  SKPD di
                           samping  faktor  loyalitas”.    Lebih  lanjut  Bupati  mengungkapkan  bahwa
                           “kompetensi  dapat  diajarkan,  tetapi  kalau  kepandaiannya  untuk  menipu
                           rakyat maka hal tersebut tidak ada artinya. Orang yang kurang dapat belajar,
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105