Page 22 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh
P. 22
Pemasyarakatan clan pengakuan konsep pendidikan terbuka
seeara eksplisit dilakukan oleh UNESCO. Dalam cleklarasinya,
UNESCO ( 1996) mengemukakan bahwa ''Education is a basic
human right and a unil·ersallwman value and should he made
available over the entire lifetime ofeach individual" ..
Konsep penclidikan scpanjang hayat (life-long learning) clan
pendiclikan untuk scmua (education of all) yang dieetuskan clan
c!iclcklarasikan olch UNESCO ini merupakan suatu ic!eologi yang
menekankan pacla kcterbukaan pcnclidikan. Kec!ua konsep ini seeara
menc!asar mcngatakan bahwa setiap orang harus memperoleh
kesempatan untuk belajar clan menc!apatkan pendidikan scpanjang
hayatnya.
MENINGKATKAN KETERBUKAAN: PERANCANGAN
SISTEM DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI
Namun c!emikian, walaupun konsep pcndiclikan terbuka telah
dic!engungkan clan dimasyarakatkan, belum ada pcnyclenggaraan PJJ
yang seratus persen terbuka. Pac!a prakteknya, kebanyakan institusi
yang menawarkan program P JJ masih tetap mcmberlakukan aturan
yang menbrurangi keterbukaan, tcrutama apabila institusi tersebut
memberikan akrcditasi bagi lulusannya.
Sistem PJJ ini clapat c!itingkatkan ketcrbukaannya c!cngan
merancang sistem pcmbelajaran secara lebih ileksibel (Bclawati,
1999), sepcrti misalnya melalui: tiga cara berikut ini.
• Open entry-- open exit .system: artinya setiap inc!ivic!u boleh
memulai clan menyelesaikan proses pcnc!idikannya kapan saja
scsuai c!engan konc!isi masing-masing.
• No selection criteria: artinya setiap orang yang mendaftar akan
c!iterima sepanjang mcmpunyai kualifikasi c!asar minimal yang
c!apat menunjang proses pendic!ikan yang diikutinya. Misalnya,
tic!ak ada batas usia, ticlak ada batas tahun ijazah terakhir.
• Open Registration System: artinya setiap inc!ivic!u boleh
melakukan registrasi sccara terbuka, apakah untuk suatu
program pcnuh (seperti program se11ifikat, diploma, ataupun
sarjana) atau untuk mata kuliah te11entu saja. Sistem registrasi
8