Page 211 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 211

5. Pendidikan Terbuka dan Keadilan Ekonomi


               daya beli tidak menjadi pertimbangan utama dan semua orang
               berhak menikmatinya.


               Dalam paradigma baru tentang pendidikan tinggi sebagai quasi
               jasa publik, peran anggaran publik menjadi penting. Anggaran
               publik  pendidikan  dapat  menjadi  instrumen  peningkatan
               pemerataan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing. Alokasi
               anggaran pendidikan mencerminkan upaya pemerintah dalam
               memberikan  pelayanan  kepada  masyarakat  dalam  bidang
               pendidikan,  upaya  untuk  memenuhi  amanat  konstitusi,  dan
               upaya  penerapan  prinsip    keadilan  dalam  kesetaraan  atas
               semua elemen pemangku kepentingan. Prinsip keadilan harus
               mampu  memberikan  kepastian  terpenuhinya  hak-hak  sipil
               atas pendidikan dan memastikan bahwa setiap kebijakan dan
               program  yang  disusun  pemerintah  berlaku  adil  bagi  setiap
               orang  tanpa  mempertimbangkan  perbedaan  status,  etnis,
               agama, maupun gender (Rosser dan Joshi, 2018).


               Permasalahan  muncul  ketika  liberalisasi  dan  privatisasi
               pendidikan semakin meluas, pemerolehan pendanaan publik
               harus melalui kompetisi, dan peran pendanaan privat semakin
               besar.  Hal  tersebut  sebagai  akibat  meluasnya  praktik  new
               public management (NPM) ke seluruh dunia. Ciri utama NPM
               yang menerapkan praktik bisnis yang baik sektor privat pada
               sektor publik menuntut adanya cost effectiveness dan efisiensi
               pembiayaan pendidikan tinggi. Hal ini berimplikasi anggaran
               publik pendidikan secara mainstream disalurkan melalui grant
               dan kontrak kerja dalam bentuk performance budgeting. Oleh
               karena  itu  peran  anggaran  publik  pendidikan  tinggi  harus
               dikembalikan sebagai instrumen ekonomi, politik, sosial dan
               administratif untuk  menciptakan keadilan dalam pendidikan
               tinggi.









                                          207
   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216