Page 212 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 212
Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas
PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI JASA QUASI PUBLIK
UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan. Pemerintah diamanahkan
untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa (Pasal 31 ayat 1-3 Undang-Undang Dasar
1945 Amandemen). Hal tersebut berarti setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang. Akan
tetapi dengan berbagai diskresi yang dimiliki Negara, baru
pada pendidikan dasar setiap warga negara wajib mengikuti
dan Negara wajib membiayainya, sementara untuk pendidikan
tinggi belum diwajibkan.
Hal itulah yang menjadikan pendidikan tinggi tidak dapat serta
merta dikatagorikan public goods namun juga tidak dapat
disebut begitu saja sebagai private goods hanya karena tidak
semua warga negara dapat menempuhnya. Public goods adalah
barang yang bersifat non-excludable dan non-rivalry dalam
mengonsumsinya, sementara private goods adalah barang
yang bersifat excludable dan rivalry dalam mengonsumsinya.
Muktiyanto (2016) menyebutkan, pendidikan tinggi bukan
merupakan jasa “nonrival” karena kapasitas perguruan
tinggi tidak sebanding dengan peminatnya. Semua calon
mahasiswa bersaing untuk mendapatkan perguruan tinggi
yang diidamkan. PTN yang memiliki program non-excludable
(misalnya yang mendapat mandat menampung mahasiswa
dengan beasiswa penuh) bahkan hanya memiliki kapasitas
kursi yang sangat jauh lebih sedikit dibandingkan dengan
kapasitas excludable-nya. Hingga sekarang, pemerintah belum
mampu membiayai seluruh mahasiswa untuk mengikuti
pendidikan tinggi. Sementara itu, di sisi lain tiap institusi PTN
tetap harus mampu beroperasi dan menutup seluruh biaya
208