Page 212 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 212

Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas


                 PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI JASA QUASI PUBLIK
                 UUD  1945  menyebutkan  bahwa  setiap  warga  negara
                 berhak  mendapat  pendidikan.  Pemerintah  diamanahkan
                 untuk  mengusahakan  dan  menyelenggarakan  satu  sistem
                 pendidikan  nasional  yang  meningkatkan  keimanan  dan
                 ketakwaan  serta  akhlak  mulia  dalam  rangka  mencerdaskan
                 kehidupan bangsa (Pasal 31 ayat 1-3 Undang-Undang Dasar
                 1945 Amandemen). Hal tersebut berarti setiap warga negara
                 berhak memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang. Akan
                 tetapi  dengan  berbagai  diskresi  yang  dimiliki  Negara,  baru
                 pada pendidikan dasar setiap warga negara wajib mengikuti
                 dan Negara wajib membiayainya, sementara untuk pendidikan
                 tinggi belum diwajibkan.


                 Hal itulah yang menjadikan pendidikan tinggi tidak dapat serta
                 merta  dikatagorikan  public  goods  namun  juga  tidak  dapat
                 disebut begitu saja sebagai private goods hanya karena tidak
                 semua warga negara dapat menempuhnya. Public goods adalah
                 barang  yang  bersifat  non-excludable  dan  non-rivalry  dalam
                 mengonsumsinya,  sementara  private  goods adalah  barang
                 yang bersifat excludable dan rivalry dalam mengonsumsinya.


                 Muktiyanto  (2016)  menyebutkan,  pendidikan  tinggi  bukan
                 merupakan  jasa  “nonrival” karena kapasitas perguruan
                 tinggi  tidak  sebanding  dengan  peminatnya.  Semua  calon
                 mahasiswa  bersaing  untuk  mendapatkan  perguruan  tinggi
                 yang diidamkan. PTN yang memiliki program non-excludable
                 (misalnya  yang  mendapat  mandat  menampung  mahasiswa
                 dengan  beasiswa  penuh)  bahkan  hanya  memiliki  kapasitas
                 kursi  yang  sangat  jauh  lebih  sedikit  dibandingkan  dengan
                 kapasitas excludable-nya. Hingga sekarang, pemerintah belum
                 mampu  membiayai  seluruh  mahasiswa  untuk  mengikuti
                 pendidikan tinggi. Sementara itu, di sisi lain tiap institusi PTN
                 tetap  harus  mampu  beroperasi  dan  menutup  seluruh  biaya





                                          208
   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217