Page 137 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 137

Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas


                    secara  identik,  ada  kegiatan  praktikum  dan  eksperimen
                    yang  bisa  diganti  dengan  praktikum  dan  eksperimen
                    melalui  aplikasi  virtual.  Oleh  karena  itu  lembaga
                    penyelenggara pendidikan terbuka dan jarak jauh dapat
                    membuat aplikasi laboratorium virtual ini. Sebagai ganti
                    bengkel kerja penyelenggara pendidikan terbuka dan jarak
                    jauh bisa mengganti dengan aplikasi simulator.

                 5.  Kendala dan Keterbasanan Biaya Pendidikan
                    Meskipun  konstitusi  telah  menetapkan  bahwa  negara
                    harus  mengalokasikan  sekurang-kurangnya  20%  APBN
                    untuk  pendidikan  tapi  tetap  saja  anggaran  pendidikan
                    tidak  pernah  mencukupi  untuk  memenuhi  kebutuhan
                    pendidikan.  Ketidakcukupan  ini  makin  besar  jika
                    penyelenggaraan  pendidikan  menggunakan  model
                    konvensional  karena  untuk  memenuhi  kebutuhan
                    sebagaimana  dijelaskan  pada  angka  1  sampai  4  di  atas
                    memerlukan biaya yang sangat besar. Sebaliknya dengan
                    dana  pendidikan  yang  tersedia  pemerintah  dapat
                    memperluas dan meningkatkan angka partisipasi sekolah
                    jika  menggunakan  model  pembelajaran  terbuka  dan
                    jarak jauh. Sebagaimana dijelaskan pada angka 1 sampai
                    dengan 4 di atas bahwa kendala dan keterbatasan yang
                    dimiliki  pemerintah  bisa  diatasi  dengan  menggunakan
                    model pendidikan terbuka dan jarak jauh.


                 IMPLEMENTGASI MODEL PENDIDIKAN TERBUKA JARAK
                 JAUH UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA BANGSA
                 YANG CERDAS
                 UUD NRI 1945 sudah dengan jelas memberi mandat kepada
                 Negara  untuk  melindungi  segenap  bangsa  dan  tumpah
                 darah  Indonesia,  memajukan  kesejahteraan  umum,  dan
                 mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan  berakhir  dengan
                 terwujudnya  keadilan  sosial    bagi  seluruh  rakyat  Indonesia.





                                          130
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142