Page 134 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 134

3. Pendidikan Terbuka sebagai Layanan Publik


                   perlu menyediakan puluhan ribu dosen.  Pemerintah tidak
                   mampu  menyediakan  guru  dan  dosen  sesuai  dengan
                   kebuhan yang diperlukan karena keterbatasan dana yang
                   dimiliki.  Penerimaan  negara  ditambah  dengan  hutang
                   per  tahun  tetap  tidak  memungkinkan  untuk  memenuhi
                   semua kebutuhan guru dan dosen tersebut. APBN harus
                   dialokasikan untuk semua sektor agar semuanya berjalan
                   untuk menjaga keberlangsungan NKRI.


                   Kendala dan keterbatasan ini bisa diatasi dengan model
                   pendidikan  terbuka  dan  jarak  jauh.  Model  ini  tidak
                   memerlukan guru dan dosen yang banyak karena kegiatan
                   belajar  mengajar  tidak  dilakukan  secara  tatap  muka  di
                   ruang  kelas  tapi  dilakukan  dengan  cara  mengirimkan
                   materi  pelajaran/kuliah  kepada  peserta  didik  di  tempat
                   tinggalnya.  Materi  pelajaran/kuliah  tidak  disampaikan
                   dalam  bentuk  ceramah/kuliah  langsung  dari  dosen  di
                   depan kelas. Materi pelajaran/kuliah ditulis atau direkam
                   lalu dikemas dalam bentuk cetak dan/atau digital kemudian
                   disampaikan  kepada  peserta  didik.  Peserta  didik  dapat
                   mempelajarinya  secara  mandiri  dan  terbimbing  melalui
                   kegiatan tutorial.

               3.  Kendala dan Keterbasanan Penyediaan Alat Peraga
                   Pendidikan
                   Salah  satu  penunjang  kegiatan  belajar  mengajar  adalah
                   alat peraga pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tanpa
                   alat  peraga  pendidikan  hanya  membawa  peserta  didik
                   ke  dunia  verbalisme  yang  abstrak.  Peserta  didik  dibawa
                   ke fakta, konsep, teori, dan hukum alam di dunia fantasi
                   yang bisa misleading dengan materi konkritnya. Seringkali
                   akibatnya  fatal,  peserta  didik  hafal  konsep,  teori,  dan
                   hukum  alamnya  tapi  sama  sekali  tidak  tahu  fakta
                   konkritnya.  Oleh  karena  itu,  penyelenggara  pendidikan





                                          127
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139