Page 130 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 130
3. Pendidikan Terbuka sebagai Layanan Publik
(4) Negara memberikan barang dan/atau jasa publik
untuk memberdayakan masyarakat kurang berutung:
penganggur, pemuda putus sekolah, kaum difabel,
pekerja yang terkena PHK, suku pedalaman, pemuda tuna
keterampilan, perempuan pekerja seks komersial, dan
lain-lain;
(5) Negara memberikan barang dan/atau jasa publik berupa
pemeliharaan fakir miskin, anak-anak terlantar, orang
gelandangan, orang tuna wisma, anak-anak jalanan, dan
lain-lain.
(6) Negara memberikan barang dan/atau jasa publik berupa
perlindungan kepada warga negara dari kerusuhan,
ketidakteraman, ketidaknyamanan, bahaya kejahatan,
bahaya kebakaran, bahaya bencana alam, bahaya wabah
penyakit, dan bahaya serangan negara lain.
(7) Negara memberikan barang dan/atau jasa publik berupa
sarana prasarana olah raga dan rekreasi.
Menurut Bank Dunia, pelayanan pendidikan, kesehatan, dan
penyediaan infrastruktur untuk menumbuhkan ekonomi rakyat
merupakan pelayanan publik utama yang sangat signifikan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelayanan publik
bidang pendidikan membuat rakyat menguasai sains dan
teknologi, terampil mengerjakan pekerjaan teknik, dan
meningkat akal budinya sehingga menjadi insan berakhlak
mulia, cerdas, dan terampil. Sistem pendidikan yang benar
dapat melahirkan manusia dengan kualitas unggul dalam
akhlak, sains dan teknologi, dan keterampilannya. Pelayanan
publik bidang kesehatan membuat rakyat sehat jasmani dan
rohani, sehat emosi, dan sehat mental religi sehinga panjang
umur dan bermanfaat bagi diri, keluarga, dan bangsa, dan
negara. Manusia yang sehat menjadi produktif dan kreatif
sehingga secara agregat meningkatkan produk domestik
brutto dan membuat daya saing bangsa menjadi tinggi.
123