Page 127 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 127
Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas
Keadilan sosial adalah suatu kondisi masyarakat adil dan
makmur lahir batin di bawah ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Kondisi ini dapat dicapai jika rakyat sudah mencapai standar
hidup sejahtera berdasarkan standar bank dunia (kondisi saat
ini) dan semua penduduk sudah lulus pendidikan menengah
dan setidaknya 35% mengenyam pendidikan tinggi.
UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bagaimana cara mencerdaskan
kehidupan bangsa tersebut.
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya; dan
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Mandat konstitusi sangat jelas bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan dan pemerintah harus
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Dalam
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk
memenuhi mandat konstitusi tersebut pemerintah perlu
mengembangkan berbagai model pembelajaran agar semua
warga negara yang tinggal di seluruh pelosok tanah air dapat
dijangkau semua. Kalau hanya mengembangkan satu model
maka layanan pendidikan tidak bisa menjangkau seluruh
warga negara. Misal, dengan model pembelajaran tatap muka
di ruang-ruang kelas, maka warga negara yang tinggal di pulau
tertentu atau daerah pedalaman yang di sana pemerintah
belum membangun gedung sekolah dan mengangkat guru,
mereka tidak bisa mengikuti pendidikan; orang yang bekerja
yang sifat pekerjannya selalu berpindah dari satu tempat
ke tempat lain tidak bisa melanjutkan pendidikan; orang
120