Page 127 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 127

Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas


                 Keadilan  sosial  adalah  suatu  kondisi  masyarakat  adil  dan
                 makmur  lahir  batin  di  bawah  ridho  Tuhan  Yang  Maha  Esa.
                 Kondisi ini dapat dicapai jika rakyat sudah mencapai standar
                 hidup sejahtera berdasarkan standar bank dunia (kondisi saat
                 ini) dan semua penduduk sudah lulus pendidikan menengah
                 dan setidaknya 35% mengenyam pendidikan tinggi.

                 UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bagaimana cara mencerdaskan
                 kehidupan bangsa tersebut.
                 (1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
                 (2)  Setiap  warga  negara  wajib  mengikuti  pendidikan  dasar
                    dan pemerintah wajib membiayainya; dan
                 (3)  Pemerintah  mengusahakan  dan  menyelenggarakan
                    satu  sistem  pendidikan  nasional,  yang  meningkatkan
                    keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
                    mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  yang  diatur  dengan
                    undang-undang.


                 Mandat  konstitusi  sangat  jelas  bahwa  setiap  warga  negara
                 berhak  mendapat  pendidikan  dan  pemerintah  harus
                 menyelenggarakan  sistem  pendidikan  nasional.  Dalam
                 mengembangkan     sistem   pendidikan   nasional   untuk
                 memenuhi  mandat  konstitusi  tersebut  pemerintah  perlu
                 mengembangkan berbagai model pembelajaran agar semua
                 warga negara yang tinggal di seluruh pelosok tanah air dapat
                 dijangkau semua. Kalau hanya mengembangkan satu model
                 maka  layanan  pendidikan  tidak  bisa  menjangkau  seluruh
                 warga negara. Misal, dengan model pembelajaran tatap muka
                 di ruang-ruang kelas, maka warga negara yang tinggal di pulau
                 tertentu  atau  daerah  pedalaman  yang    di  sana  pemerintah
                 belum  membangun  gedung  sekolah  dan  mengangkat  guru,
                 mereka tidak bisa mengikuti pendidikan; orang yang bekerja
                 yang  sifat  pekerjannya  selalu  berpindah  dari  satu  tempat
                 ke  tempat  lain  tidak  bisa  melanjutkan  pendidikan;  orang





                                          120
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132