Page 128 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 128
3. Pendidikan Terbuka sebagai Layanan Publik
yang sudah melewati usia sekolah tidak bisa melanjutkan
pendidikan karena terhalang oleh persyaratan umur; orang
difabel yang tidak bisa mengikuti pengajaran sebagaimana
anak-anak normal di kelas selama jam belajar tidak bisa
mengikuti pendidikan; dan setersunya.
Dengan mengembangkan beragam model pembelajaran
maka kendala tempat, waktu, kondisi fisik, dan usia bukan
lagi menjadi halangan bagi seseorang untuk mengikuti dan/
atau melanjutkan pendidikan. Salah satu model pembelajaran
yang bisa mengatasi masalah jarak, tempat, keterbatan fisik,
kesibukan, dan keterbatasn infrastruktur pendidikan adalah
model pendidikan terbuka dan jarak jauh. Model pendidikan
terbuka dan jarak jauh adalah model pendidikan yang tidak
menggantungkan diri pada kesediaan guru dan ruang kelas
tapi mengemas materi pelajaran dalam berbagai format
lalu disampaikan kepada peserta didik melalui berbagai
cara untuk dipelajari secara mandiri dan dibimbing melalui
berbagai media komunikasi (tatap muka terbatas, daring, dan
korespondensi via pos). Dengan model ini maka meskipun
belum mampu menyediakan guru dan ruang kelas yang cukup,
pemerintah tetap dapat melaksanakan mandat konstitusi
menyelenggarakan pendidikan kepada semua warga negara.
PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN
Pelayanan publik adalah fungsi negara untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya untuk
dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, Negara
harus melakukan pelayanan publik. Bentuk pelayanan publik
yang menjadi kewajiban negara adalah sebagai berikut.
(1) Negara memberikan barang dan/atau jasa publik dalam
bentuk kebutuhan dasar warga negara: jalan raya,
jembatan, listrik, air minum, pendidikan, kesehatan, gas,
tranportasi publik, pos, telekomukasi, siaran radio/televisi,
dan lain-lain;
121