Page 128 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 128

3. Pendidikan Terbuka sebagai Layanan Publik


               yang  sudah  melewati  usia  sekolah  tidak  bisa  melanjutkan
               pendidikan  karena  terhalang  oleh  persyaratan  umur;  orang
               difabel  yang  tidak  bisa  mengikuti  pengajaran  sebagaimana
               anak-anak  normal  di  kelas  selama  jam  belajar  tidak  bisa
               mengikuti pendidikan; dan setersunya.


               Dengan  mengembangkan  beragam  model  pembelajaran
               maka  kendala  tempat,  waktu,  kondisi  fisik,  dan  usia  bukan
               lagi menjadi halangan bagi seseorang untuk mengikuti dan/
               atau melanjutkan pendidikan. Salah satu model pembelajaran
               yang bisa mengatasi masalah jarak, tempat, keterbatan fisik,
               kesibukan,  dan  keterbatasn  infrastruktur  pendidikan  adalah
               model pendidikan terbuka dan jarak jauh. Model pendidikan
               terbuka dan jarak jauh adalah model pendidikan yang tidak
               menggantungkan  diri  pada  kesediaan  guru  dan  ruang  kelas
               tapi  mengemas  materi  pelajaran  dalam  berbagai  format
               lalu  disampaikan  kepada  peserta  didik  melalui  berbagai
               cara  untuk  dipelajari  secara  mandiri  dan  dibimbing  melalui
               berbagai media komunikasi (tatap muka terbatas, daring, dan
               korespondensi  via  pos).  Dengan  model  ini  maka  meskipun
               belum mampu menyediakan guru dan ruang kelas yang cukup,
               pemerintah  tetap  dapat  melaksanakan  mandat  konstitusi
               menyelenggarakan pendidikan kepada semua warga negara.

               PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN
               Pelayanan  publik  adalah  fungsi  negara  untuk  mewujudkan
               keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia.  Artinya  untuk
               dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, Negara
               harus melakukan pelayanan publik. Bentuk pelayanan publik
               yang menjadi kewajiban negara adalah sebagai berikut.
               (1)  Negara memberikan barang dan/atau jasa publik  dalam
                   bentuk  kebutuhan  dasar  warga  negara:  jalan  raya,
                   jembatan, listrik, air minum, pendidikan, kesehatan, gas,
                   tranportasi publik, pos, telekomukasi, siaran radio/televisi,
                   dan lain-lain;



                                          121
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133