Page 129 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 129

Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas


                 (2)  Negara memberikan barang dan/atau jasa publik  dalam
                    bentuk legalitas hukum warga negara.
                     a.  Legalitas identitas: KTP, KK, dan paspor;
                     b.  Legalitas akta: akta lahir, akta perjanjian, dan lain-lain;
                     c.  Legalitas  linsensi:  paten,  hak  cipta,  hak  melakukan
                        penambangan,  hak  guna  tanah  dan  bangunan,  dan
                        lain;
                     d.  Legalitas  properti:  sertifikat  tanah,  BPKB,  surat
                        berharga, dan lain-lain;
                     e.  Legalitas izin: izin usaha, izin mendirikan rumah (IMB),
                        izin  mengemudi  (SIM),  izin  operasional  kegiatan
                        perusahaan/organisasi  kemasyarakatan/  organisasi
                        publik/perkumpulan,   izin   pertambangan,   izin
                        penangkapan ikan, izin eksplorasi, dan lain-lain;
                     f.  Legalitas badan hukum usaha ekonomi berdasarkan
                        gabungan modal: PT, CV, NV, Firma, dan lain-lain;
                     g.  Legalitas badan hukum usaha ekonomi berdasarkan
                        gabungan orang: koperasi.
                     h.  Legalitas  badan  hukum  perkumpulan  orang:  partai
                        politik, organisasi kemasyarakatan, asosiasi, dan lain-
                        lan.
                     i.  Legalitas badan hukum amal sosial: yayasan.
                 (3)  Negara  memberikan  barang  dan/atau  jasa  publik
                    dalam  bentuk  penyediaan  sarana-prasarana  ekonomi
                    untuk  menumbuhkan  ekonomi  rakyat:  pasar,  kompleks
                    pertokoan,  kawasan  industri,  lembaga  keuangan,
                    pergudangan, bandar udara, pelabuhan, terminal, waduk,
                    bendungan, irigasi pertanian,  pembangkit listrik, kawasan
                    ekonomi  khusus,  pusat  kerajinan  rakyat,  bursa  tenaga
                    kerja,  koperasi,  bank  rakyat  desa,  tempat  parkir,  badan
                    usaha milik negara, dan lain-lain.










                                          122
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134