Page 129 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 129
Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas
(2) Negara memberikan barang dan/atau jasa publik dalam
bentuk legalitas hukum warga negara.
a. Legalitas identitas: KTP, KK, dan paspor;
b. Legalitas akta: akta lahir, akta perjanjian, dan lain-lain;
c. Legalitas linsensi: paten, hak cipta, hak melakukan
penambangan, hak guna tanah dan bangunan, dan
lain;
d. Legalitas properti: sertifikat tanah, BPKB, surat
berharga, dan lain-lain;
e. Legalitas izin: izin usaha, izin mendirikan rumah (IMB),
izin mengemudi (SIM), izin operasional kegiatan
perusahaan/organisasi kemasyarakatan/ organisasi
publik/perkumpulan, izin pertambangan, izin
penangkapan ikan, izin eksplorasi, dan lain-lain;
f. Legalitas badan hukum usaha ekonomi berdasarkan
gabungan modal: PT, CV, NV, Firma, dan lain-lain;
g. Legalitas badan hukum usaha ekonomi berdasarkan
gabungan orang: koperasi.
h. Legalitas badan hukum perkumpulan orang: partai
politik, organisasi kemasyarakatan, asosiasi, dan lain-
lan.
i. Legalitas badan hukum amal sosial: yayasan.
(3) Negara memberikan barang dan/atau jasa publik
dalam bentuk penyediaan sarana-prasarana ekonomi
untuk menumbuhkan ekonomi rakyat: pasar, kompleks
pertokoan, kawasan industri, lembaga keuangan,
pergudangan, bandar udara, pelabuhan, terminal, waduk,
bendungan, irigasi pertanian, pembangkit listrik, kawasan
ekonomi khusus, pusat kerajinan rakyat, bursa tenaga
kerja, koperasi, bank rakyat desa, tempat parkir, badan
usaha milik negara, dan lain-lain.
122