Page 138 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 138
3. Pendidikan Terbuka sebagai Layanan Publik
Dalam hal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pemerintah
harus mencari berbagai cara agar semua anak bangsa
menjadi cerdas lebih cepat. Salah satu cara adalah dengan
menggunakan model pendidikan terbuka dan jarak jauh.
UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B mengatur bahwa
sistem pemerintahan kita berasas otonomi dan tugas
pembantuan (medebewind). Dengan demikian, pemerintahan
tidak diselenggarakan dengan cara sentralisasi tapi dengan
cara desentralisasi. Dalam sistem desentralisasi terdapat
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Dalam hal urusan pemerintahan
bidang pendidikan, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan
Daerah mengatur bahwa pemerintah pusat mengatur dan
mengurus pendidikan tinggi, pemerintah provinsi mengatur
dan mengurus pendidikan tingkat menengah atas (SMA
dan SMK), dan pemerintah kabupaten/kota mengatur dan
mengurus pendidikan dasar (SD dan SMP).
Pendidikan pada tingkat pendidikan tinggi menjadi kewenangan
pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurusnya. Dibawah
UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi juncto PP No.
4/2014 juncto Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 7/2020 pemerintah dapat menyelenggarakan pendidikan
tinggi dengan dengan berbagai model yang salah satunya
adalah dengan model terbuka dan jarak jauh.
Dalam hal penyelenggaraan pendidikan dengan model
terbuka dan jarak jauh pada awalnya pemerintah mendirikan
Universitas Terbuka (UT) sebagai satu-satunya penyelenggara
pendidikan tinggi dengan model terbuka dan jarak jauh. Seiring
dengan berjalannya waktu, pemerintah juga memberi izin
kepada perguruan tinggi di luar UT untuk menyelenggarakan
pendidikan tinggi dengan model terbuka dan jarak jauh
sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
131