Page 138 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 138

3. Pendidikan Terbuka sebagai Layanan Publik


               Dalam hal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pemerintah
               harus  mencari  berbagai  cara  agar  semua  anak  bangsa
               menjadi cerdas lebih cepat.  Salah satu cara adalah dengan
               menggunakan model pendidikan terbuka dan jarak jauh.
               UUD  NRI  1945  Pasal  18,  18A,  dan  18B  mengatur  bahwa
               sistem  pemerintahan  kita  berasas  otonomi  dan  tugas
               pembantuan (medebewind). Dengan demikian, pemerintahan
               tidak  diselenggarakan  dengan  cara  sentralisasi  tapi  dengan
               cara  desentralisasi.  Dalam  sistem  desentralisasi  terdapat
               pembagian  urusan  pemerintahan  antara  pemerintah  pusat
               dan  pemerintah  daerah.  Dalam  hal  urusan  pemerintahan
               bidang  pendidikan,  UU  No.  23/2014  tentang  Pemerintahan
               Daerah  mengatur  bahwa  pemerintah  pusat  mengatur  dan
               mengurus  pendidikan  tinggi,  pemerintah  provinsi  mengatur
               dan  mengurus  pendidikan  tingkat  menengah  atas  (SMA
               dan  SMK),  dan  pemerintah  kabupaten/kota  mengatur  dan
               mengurus pendidikan dasar (SD dan SMP).


               Pendidikan pada tingkat pendidikan tinggi menjadi kewenangan
               pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurusnya. Dibawah
               UU  No.  12/2012  tentang  Pendidikan  Tinggi  juncto PP  No.
               4/2014 juncto Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
               No. 7/2020  pemerintah dapat menyelenggarakan pendidikan
               tinggi  dengan  dengan  berbagai  model  yang  salah  satunya
               adalah dengan model terbuka dan jarak jauh.


               Dalam  hal  penyelenggaraan  pendidikan  dengan  model
               terbuka dan jarak jauh pada awalnya pemerintah mendirikan
               Universitas Terbuka (UT) sebagai satu-satunya penyelenggara
               pendidikan tinggi dengan model terbuka dan jarak jauh. Seiring
               dengan  berjalannya  waktu,  pemerintah  juga  memberi  izin
               kepada perguruan tinggi di luar UT untuk menyelenggarakan
               pendidikan  tinggi  dengan  model  terbuka  dan  jarak  jauh
               sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.





                                          131
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143