Page 140 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 140
3. Pendidikan Terbuka sebagai Layanan Publik
daerah perlu mengembangkan lembaganya dengan langkah-
langkah sebagai berikut.
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Unit
Pelaksana Teknis Belajar Jarak Jauh (UPTBJJ) Pendidikan
Dasar sedangkan Dinas Pendidikan Provinsi membentuk
UPTBJJ Pendidikan Menengah sebagai lembaga
penyelenggara pendidikan terbuka dan jarak jauh untuk
pendidikan menengah;
2. UPTBJJ Kabupaten/Kota dan UPTBJJ Provinsi bekerja
sama dengan Kominfo mengembangkan jaringan internet
sampai ke pelosok desa dan wilayah-wilayah terpencil dan
terjauh;
3. UPTBJJ Kabupaten/Kota bekerja sama dengan kepala
dan guru SD/MI/ /MTs dan UPTBJJ Provinsi bekerja sama
dengan kepala dan guru SMA/MA/SMK mengembangkan
materi pelajaran untuk dikemas dalam bahan ajar cetak
dan non cetak yang bersifat self-learning, materi turorial,
dan instrumen penilaian.
4. UPTBJJ Provinsi dan Kabupaten/Kota mengembangkan
infra struktur pendidikan terbuka dan jarak jauh untuk
kepentingan:
a. Registrasi peserta didik;
b. Pengiriman materi pelajaran secara daring dan
melalui melalui daring, pos, atau kurir sesuai dengan
kondisi lapangan.
c. Tutorial secara daring, tatap muka, atau melalui
pemanfaatan radio komunitas.
d. Penilaian hasil belajar.
5. UPTBJJ Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerja sama
dengan guru SD/MI/, guru SMP/MTs, guru SMA/MA/SMK,
dan pendidikan lain untuk membantu kegiatan tutorial,
penilaian tugas, dan pengawasan ujian.
133