Page 145 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 145

Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas


                 Indonesia dalam menyediakan layanan akses pendidikan bagi
                 masyarakat  telah  dituangkan  dalam  Undang-Undang  Dasar
                 1945 Pasal 31 ayat 1. Pembangunan pendidikan dilaksanakan
                 melalui beragam jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Khusus
                 terkait dengan jenjang pendidikan tinggi, sejumlah perguruan
                 tinggi  telah  banyak  didirikan  baik  oleh  Pemerintah  maupun
                 masyarakat.  Semuanya  ikut  mengambil  peran  secara  aktif
                 menyediakan  layanan  pendidikan  secara  konvensional.
                 Dalam  perkembangannya,  model  pendidikan  konvensional
                 tersebut tidak mampu menjawab tantangan dan kebutuhan
                 yang  dihadapi  masyarakat  yang  terkait  langsung  dengan
                 aspek-aspek strategis seperti  masalah daya tampung, biaya
                 pendidikan, mobilitas, fleksibilitas serta aspek penting lainnya.
                 Atas dasar itulah, Pemerintah mendirikan Universitas Terbuka
                 (UT) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor
                 41  Tahun  1984,  pada  tanggal  4  September  1984.  UT  telah
                 ditempatkan  sebagai  instrumen  layanan  publik  yang  sangat
                 strategis bagi Pemerintah dan bangsa Indonesia yang tercermin
                 dari tiga misi utamanya. Pada sesi ini akan dibahas peran dan
                 fungsi strategis UT dalam menyediakan pemerataan layanan
                 pendidikan  tinggi,  memelihara  persatuan  dan  konektivitas
                 bangsa  serta  secara  bersama-sama  berusaha  mewujudkan
                 keadilan  sosial  bagi  bagi  seluruh  warga  masyarakat.  Untuk
                 kepentingan  diatas,  pembahasan  tentang  peran  dan  fungsi
                 UT tersebut akan dilihat dari dua sisi yang saling berkaitan.
                 Pertama dari sisi misi pendirian universitas; terutama misi awal
                 didirikan UT oleh Pemerintah sejak UT didirikan 35 tahun yang
                 lalu. Kedua dari sisi organisasi dan tata kelola yang diberi arah
                 dan digerakan oleh organisasi dan tata kerja (OTK) dan statuta
                 UT.  Dua  sisi  tersebut  merupakan  ciri  (karakteristik)  utama
                 yang  membuat  UT  menjadi  perguruan  tinggi  yang  didesain
                 dan dikelola secara berbeda dibandingkan dengan perguruan
                 tinggi lainnya terutama perguruan tinggi negeri (PTN).







                                          138
   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150