Page 145 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 145
Pendidikan Terbuka untuk Indonesia Emas
Indonesia dalam menyediakan layanan akses pendidikan bagi
masyarakat telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 31 ayat 1. Pembangunan pendidikan dilaksanakan
melalui beragam jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Khusus
terkait dengan jenjang pendidikan tinggi, sejumlah perguruan
tinggi telah banyak didirikan baik oleh Pemerintah maupun
masyarakat. Semuanya ikut mengambil peran secara aktif
menyediakan layanan pendidikan secara konvensional.
Dalam perkembangannya, model pendidikan konvensional
tersebut tidak mampu menjawab tantangan dan kebutuhan
yang dihadapi masyarakat yang terkait langsung dengan
aspek-aspek strategis seperti masalah daya tampung, biaya
pendidikan, mobilitas, fleksibilitas serta aspek penting lainnya.
Atas dasar itulah, Pemerintah mendirikan Universitas Terbuka
(UT) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor
41 Tahun 1984, pada tanggal 4 September 1984. UT telah
ditempatkan sebagai instrumen layanan publik yang sangat
strategis bagi Pemerintah dan bangsa Indonesia yang tercermin
dari tiga misi utamanya. Pada sesi ini akan dibahas peran dan
fungsi strategis UT dalam menyediakan pemerataan layanan
pendidikan tinggi, memelihara persatuan dan konektivitas
bangsa serta secara bersama-sama berusaha mewujudkan
keadilan sosial bagi bagi seluruh warga masyarakat. Untuk
kepentingan diatas, pembahasan tentang peran dan fungsi
UT tersebut akan dilihat dari dua sisi yang saling berkaitan.
Pertama dari sisi misi pendirian universitas; terutama misi awal
didirikan UT oleh Pemerintah sejak UT didirikan 35 tahun yang
lalu. Kedua dari sisi organisasi dan tata kelola yang diberi arah
dan digerakan oleh organisasi dan tata kerja (OTK) dan statuta
UT. Dua sisi tersebut merupakan ciri (karakteristik) utama
yang membuat UT menjadi perguruan tinggi yang didesain
dan dikelola secara berbeda dibandingkan dengan perguruan
tinggi lainnya terutama perguruan tinggi negeri (PTN).
138