Page 144 - Pendidikan Terbuka Untuk Indonesia Emas
P. 144
3. Pendidikan Terbuka sebagai Layanan Publik
Wedemeyer (1981) menegaskan bahwa pengembangan
pendidikan jarak jauh tersebut didorong oleh perubahan
kebutuhan dan konteks orang dalam belajar. Pertama,
Pendidikan, sebagai salah satu layanan publik, harus tersedia
dimana pun masyarakat berada. Memperoleh layanan
pendidikan merupakan salah satu hak dasar bagi setiap orang
sebagaimana telah ditegaskan dalam Universal Declaration
of Human Right (1948). Oleh karena itu, penyelenggaraan
pendidikan harus dapat dinikmati oleh seluruh warga
masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, ras, gender,
dan identitas apapun. Penyelenggaraan pendidikan harus
dapat dilaksanakan dimanapun; bukan hanya memberikan
kesempatan kepada orang-orang yang tinggal di perkotaan,
tetapi juga harus memiliki keberpihakan pada warga masyarakat
yang berdomisili di daerah pinggiran, kepulauan, dan
perbatasan. Kedua, sistem pendidikan harus memungkinkan
setiap mahasiswa untuk memulai kuliah, cuti akademik, dan
berhenti menjadi mahasiswa sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing, sesuai dengan tujuannya, situasinya, dan
karakteristik serta kondisi mahasiswa. Konsep dasar pemikiran
Wedemeyer tersebut memiliki kemiripan/sejalan dengan
jargon baru yang saat ini banyak diperbincangkan di media
sosial Indonesia yaitu program merdeka belajar. Pemikiran
Charles A. Wedemeyer (1981) tentang pentingnya Pendidikan
jarak jauh dalam rangka penyediaan dan pemerataan akses
pendidikan tersebut dapat digali lebih lanjut dalam buku
beliau yang berjudul ‘Learning at the backdoor: Reflections on
non-traditional learning in the lifespans.
Pentingnya pendidikan jarak jauh dalam rangka pemerataan
akses pendidikan bagi seluruh warga masyarakat bukan hanya
disarakan oleh negara-negara maju tetapi juga telah lama
menjadi perhatian dan program penting di negara-negara
berkembang, termasuk di Indonesia. Komitmen Pemerintah
137