Page 249 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 249
Cflaihmi. Oronomi Pmdidikan: Suatu
Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan
keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya yang
menyangkut tentang siapa yang bertanggung jawab alas
penyelenggaraan Perguruan Tinggi, pembiayaan, maupun yang
mengenai sumber dana daerah.
Pernyataan Purwanto diatas didukung juga dari
penjelasan alas PP No. 61 Tahun 1999 bahwa ruang lingkup
otonomi Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut.
1. Hak mahasiswa untuk belajar dan hak dosen untuk mengajar,
sesuai dengan minatnya masing-masing (Lemfreiheit)
2. Hak untuk menetapkan prioritasnya sendiri, dan melakukan
penelitian ilmiah ke arah manapun tujuannya, dengan
mempertimbangkan kepentingan masyarakat (Wissenschafts-
freiheit)
3. Tole ran terhadap perbedaan pendapat dan be bas dari
campur Iangan politik
4. Sebagai institusi publik, melalui pendidikan dan penelitian,
perguruan tinggi berkewajiban untuk mengembangkan
kebebasan dasar dan keadilan, kemanusiaan, dan solidaritas,
serta berkewajiban untuk saling bantu membantu baik secara
materi maupun moral, dalam konteks nasional dan
intern asiona I
5. Berkewajiban untuk menyebarluaskan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
6. Menghindari hegemoni intelektual
7. Memiliki hak dan tanggung jawab untuk memanfaatkan
sumber daya yang dimilikinya secara mandiri untuk mendu-
kung kegiatannya.
232