Page 249 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 249

Cflaihmi.  Oronomi  Pmdidikan: Suatu



          Daerah  dan  UU  No.  25  Tahun  1999  tentang  perimbangan
          keuangan  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah,  khususnya  yang
          menyangkut  tentang  siapa  yang  bertanggung  jawab  alas
          penyelenggaraan  Perguruan  Tinggi,  pembiayaan,  maupun  yang
          mengenai sumber dana daerah.
                 Pernyataan   Purwanto   diatas   didukung   juga   dari
          penjelasan  alas  PP  No.  61  Tahun  1999  bahwa  ruang  lingkup
          otonomi Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut.
          1.  Hak mahasiswa untuk belajar dan  hak dosen untuk mengajar,
             sesuai dengan minatnya masing-masing (Lemfreiheit)
          2.  Hak  untuk  menetapkan  prioritasnya  sendiri,  dan  melakukan
             penelitian  ilmiah  ke  arah  manapun  tujuannya,  dengan
             mempertimbangkan kepentingan  masyarakat (Wissenschafts-
             freiheit)
          3.  Tole ran  terhadap  perbedaan  pendapat  dan  be bas  dari
             campur Iangan politik
          4.  Sebagai  institusi  publik,  melalui  pendidikan  dan  penelitian,
             perguruan   tinggi   berkewajiban   untuk  mengembangkan
             kebebasan  dasar dan keadilan, kemanusiaan,  dan solidaritas,
             serta berkewajiban  untuk  saling  bantu membantu baik secara
             materi  maupun    moral,   dalam   konteks   nasional   dan
             intern asiona I
          5.  Berkewajiban  untuk  menyebarluaskan  dan  mengembangkan
             ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
          6.  Menghindari hegemoni intelektual
          7.  Memiliki  hak  dan  tanggung  jawab  untuk  memanfaatkan
             sumber  daya  yang  dimilikinya  secara  mandiri  untuk  mendu-
             kung  kegiatannya.









          232
   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254